Masuki Sidang Kedua Kasus KDRT Oknum ASN Lambar, 3 Saksi Korban Berikan Kesaksian

Masuki Sidang Kedua Kasus KDRT Oknum ASN Lambar, 3 Saksi Korban Berikan Kesaksian

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Artha Dinata (38) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang dilakukan terhadap istrinya NMS (33) menjalani sidang kedua, Rabu (24/8/2022).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban itu dimulai pukul 15:30 WIB hingga sekitar pukul 17:45 WIB di Pengadilan Negeri Liwa dengan di pimpin oleh hakim ketua Paisol, S.H., M.H, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman S.H.,M.H dan Norma Oktaria S.H.

Sementara itu, terdakwa Artha Dinata turut dihadirkan dalam sidang itu secara virtual dari lapas kelas ll B Krui dengan mengenakan baju  koko warna putih dengan peci hitam.

Tiga orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu, ketiganya menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT yang dialami korban NMS sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2022 yang menyisakan trauma berat bagi korban.

BACA JUGA:Geledah Rumah Mewah Karomani, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Uang Tunai

Senada dengan yang diungkapkan korban NMS para saksi korban menerangkan bahwa, kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu hal-hal sepele, seperti hanya karena korban membuatkan masakan yang tidak sesuai dengan keinginan terdakwa, kemudian ia langsung menganiaya korban selain itu jika saat diminta untuk memijat terdakwa, namun karena tidak sesuai keinginannya maka terdakwa kembali menganiaya korban dengan brutal.

Siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menjambak, menendang, hingga mencambuk menggunakan kabel charger hingga ke beberapa bagian tubuh korban hingga menimbulkan luka memar dan lebam bahkan korban pernah diancam menggunakan pisau. 

Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan trauma berat bagi korban, hingga ia  takut untuk bertemu keluarga. Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar perilaku keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Dalam proses sidang itu, terdakwa Artha Dinata sempat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Amankan Sopir Lintas Lampung-Bengkulu

Menanggapi itu, Anggota tim kuasa kuasa hukum korban Hilda Rina, S.H., MH., mengatakan bahwa pihak keluarga korban memang sudah memaafkan, akan tetapi tetapi hukum harus tetap ditegakan sesuai undang-undangan yang berlaku.

"Tentu pihak keluarga korban sudah memaafkan, tetapi bagaimanapun juga hukum tetap berjalan. Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami korban," kata dia.

Untuk itu pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga sidang putusan yang berkeadilan. Selain itu pihaknya juga berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan.

"Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan  bisa berubah dan bertaubat, karena perempuan ini bukan untuk dijadikan samsak atau disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, seperti yang diutarakan majelis hakim pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan batin yang harus dijaga," imbuhnya

 

Untuk diketahui, sesuai agenda sidang lanjutan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: