Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Amankan Sopir Lintas Lampung-Bengkulu

Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Amankan Sopir Lintas Lampung-Bengkulu

Kasatres-Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, mengamankan YS (40)  warga Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 23 Agustus 2022.

Kasatres-Narkoba Polres Lambar  Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, dari tangan tersangka diamankan satu buah kotak rokok Merk Surya yang didalamnya terdapat satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu.

Kronologis pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut, kata Juherdi,  berawal saat anggota Satres-Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir Mobil Lintas Bengkulu dan Lampung yang sering mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian anggota mengumpulkan informasi dari berbagai keterangan sekira jam bahwa yang bersangkutan lagi beristirahat di salah satu warung  di Bengkunat.

BACA JUGA:Pemkab Lambar akan Gelar Liwa Expo 2022

”Kemudian sesuai dengan informasi yang didapat kemudian anggota langsung mengamankan tersangka YC dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ungkap Juherdi.

Selanjutnya, kata dia, pelaku diminta menunjukan tempat tersangka membeli namun tersangka menjelaskan bahwa tidak mengenal hanya tahu dan pernah membeli barang tersebut beberapa kali dengan cara komunikasi per telepon dan kemudian ketemu dan tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke Bengkulu.  

“Selama ini tersangka YC mengaku telah membeli barang haram sudah sebanyak lima kali dan dengan paket kecil yang dikonsumsi sendiri  namun saat di tangkap di tangan tersangka YC di dapatkan Narkotika jenis sabu yang dibeli dengan seharga Rp3 juta,” bebernya. 

Saat ini penyidik masih mengembangkan untuk pengejaran tersangka lain yang sebagai pemasok Barang Haram tersebut sudah dibawa ke polres lampung Barat untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Penggelapan DP Kredit Mobil

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika, dimana setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (nop/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: