Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Penggelapan DP Kredit Mobil

Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Penggelapan DP Kredit Mobil

D (38) tersangka yang diduga melakukan penggelapan DP kredit mobil milk salah satu warga Blambangan Umpu Way Kanan--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan, berhasil mengamankan D (35), warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, karena diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang DP (muka) kredit mobil jenis Mitsubishi Xpander Ultimate di Km. 05 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada hari jumat tanggal 22 Januari 2021 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat Abi (korban red ), ingin mengkredit mobil jenis Mitsubishi Xpander Ultimate tahun 2021 melalui pelaku di rumah kediaman korban di Jl. Jend Sudirman km. 05 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku D ini menyarankan agar korban menyetorkan uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu ke Rekening BCA 29205XXXXX Agus (sales dealer), lalu pada hari jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB korban telah mengirimkan uang sebanyak Rp. 36.800.000,- ke rekening tersebut. 

Setelah berapa hari kemudian korban bertanya ke pelaku kenapa belum pernah di survei sedangkan uang DP sudah pelapor kirim dan dijawab pelaku untuk bersabar.

BACA JUGA:Hindari Tabrakan, Truk Sekam Terguling di Sukoharjo Pringsewu

Karena korban penasaran pada hari Selasa, 16 Februari 2021, korban menanyakan langsung ke Agus selaku sales dealer toyota di Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Saksi Agus menjelaskan kepada korban, bahwa benar dirinya telah menerima uang transfer dari korban sebesar Rp. 36.800.000,- namun tidak lama setelah itu uang tersebut diminta oleh pelaku D untuk dikirim transfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 11400125XXXXX milik pelaku. 

Oleh karena uang tersebut telah diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban sehingga proses akad kredit korban tidak jadi diproses.

Sehingga korban yang menyadari bahwa telah ditipu lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Polsek BNS Ungkap Perjudian, Empat Pelaku Diamankan

Menurut Andre, pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang beralamatkan di Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: