Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

--

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di  Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.   

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang terlibat kasus penggelapan,

“Pelaku berinisial RH (22) yang merupakan warga Desa Siloretno Kec. Sidomulyo Lamsel,"Ungkap AKP Farid

Menurutnya kejadian bermula RH meminjam sepeda motor Jenis Hinda Beat Tahun 2022 dengan BE 3499 CDR pada Selasa 25 Juni 2024

BACA JUGA:Bobol Ruko untuk Beli Miras, Warga Teluk Betung Selatan Diamankan Polisi

“Pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput rekannya di Kecamatan Sidomulyo,”Jelas Kapolsek 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, yang akhirnya berhasil membawa kasus ini menuju penyelesaian.

Pada hari Rabu malam, informasi tentang keberadaan pelaku yang melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasasmah, Kecamatan Candipuro,  tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu tanggal 21 mei 2025 sekira jam 22.00 Wib.

Pelaku yang berusia 22 tahun ini, setelah dilakukan interogasi, mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa ia telah menggelapkan sepeda motor milik korban Argi Raya Pranata. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Enggan Bayar Pajak, Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampung Utara Belum Ganti IMB

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digelapkan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bukti penting dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kini Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun” tutup Kapolsek

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: