Pembinaan KSM dan Fasilitator DAK Sanitasi, DPUPR Lambar Gandeng Kejari

Pembinaan KSM dan Fasilitator DAK Sanitasi, DPUPR Lambar Gandeng Kejari

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat, menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar, untuk melakukan pembinaan dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Sanitasi Tahun anggaran 2022, yang dipusatkan di Aula Hotel and Resto Sari Rasa, Kamis 18 Agustus 2022.   

Hadir dalam acara tersebut, Kabid Cipta Karya pada DPUPR Lambar Ahmad Ahnuh, ST, MT., didampingi Ahli Muda Penyehatan Lingkungan Permukiman Agus Rianto, SST, MT., serta menghadirkan narasumber Kasi Datun Kejari Lambar Yayan Indriyana, SH., dengan  peserta pembinaan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari 13 pekon yang menjadi sasaran program sanitasi tahun 2022 dan Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan.

Kasi Datun Kejari Lambar Yayan Indriyana kepada para peserta menyampaikan, metode pelaksanaan kegiatan DAK  Reguler Bidang Sanitasi adalah swakelola berbasis masyarakat. Pelaksanaan kegiatan adalah KSM melalui kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya DPUPR Lambar. 

”Sejalan dengan bentuk swakelola tersebut, maka proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan kegiatan juga menjadi tugas dan wewenang KSM. Pihak DPUPR selaku Pengguna Anggaran dan PPK bertanggung jawab atas pemenuhan segi kualitas dan kuantitas pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Yayan.

BACA JUGA:Ikut Lomba Tangkap Ikan Ketua DPRD Lambar Apresiasi Semangat Warga Meriahkan HUT RI

Terusnya, pihak DPUPR selaku Pengguna Anggaran dan PPK tidak dibenarkan mengintervensi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KSM. Pihak DPUPR selaku Pengguna Anggaran dan PPK wajib melakukan pembinaan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Juknis dan Juklak yang secara khusus mengatur kegiatan ini.

”Dalam pengadaan barang dan jasa, KSM harus memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa,” kata dia.

Ia juga menegaskan, KSM tidak dibenarkan menyalahi prinsip pelaksanaan swakelola berbasis masyarakat misal memborongkan pekerjaan kepada pihak lain. KSM harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh melimpahkannya kepada pihak lain.

”Untuk Tenaga Fasilitator Lapangan wajib mendampingi KSM agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai aspek kualitas, kuantitas, dan kepatuhan terhadap peraturan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Sukses Kibarkan Merah Putih, Ikhsanudin Ungkap Rasa Bangga ke 4 Paskibraka MAN 1 Lambar

Untuk diketahui, Program DAK Reguler Bidang Sanitasi untuk Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 ini yang akan dilaksanakan yaitu pembangunan IPAL, pembangunan tangki  septic tank komunal dan pembangunan septic tank individual.

Untuk pembangunan IPAL skala pemukiman kombinasi MCK minimal 50 kepala keluarga (KK) berlokasi di Pekon Pagardewa Kecamatan Pagardewa, Pekon Gunungratu Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong,  Pekon Muarajaya II Kecamatan Kebuntebu.  

Kemudian, pembangunan tangki septik komunal (5-10 KK) yaitu Pekon Banding Agung Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak, Pekon Ringinjaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh, serta Pekon Cipta Waras Kecamatan Gedungsurian.

Selanjutnya, kegiatan pembangunan tangki septic skala individual pedesaan minimal 50 KK, dengan lokasi Pekon Bedudu Kecamatan Belalau, Pekon Sukarami Kecamatan Belalau, Pekon Tigajaya Kecamatan Sekincau, Pekon Kubuliku Jaya Kecamatan Batuketulis, serta Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong.  

Tahun anggaran 2022 ini kabupaten Lampung Barat mendapatkan kucuran DAK Fisik Bidang Sanitasi sebesar Rp5 miliar, yang dikelola oleh KSM. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: