Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pemerasan Sextortion
--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasang foto-foto palsu di media sosial, video call dengan calon korban tanpa busana kemudian merekamnya menjadi senjata Tiga warga untuk memeras.
Meski belum maksimal, namun sudah ada korbannya yang mengirim sejumlah uang karena diancam videonya akan disebar. Ini menjadi modus operandi pemerasan sextortion oleh DD (23), ES (22) dan DS (31).
Dalam menjalankan aksinya dari pemeriksaan polres Pringsewu pelaku mengelabui calon mangsanya dengan berpura-pura menjadi perempuan.
Yakni dengan memasang foto-foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki. Setelah ada calon korban, para pelaku kemudian menghubungi melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
BACA JUGA:Tari Melinting akan Tampil di Istana Negara pada Peringatan HUT RI Ke-77
Caranya mereka menghubungi calon korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang,” terang Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Berbekal foto screenshot, kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun apabila permintaannya tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.
BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Dandim Bersama Kapolres Lambar Turun Bagikan dan Pasang Bendera
Terbongkarnya aksi kejahatan tersebut lanjut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata berawal dari laporan pengaduan AH (26) warga Gadingrejo, ke Polres Pringsewu Sabtu 13 Agustus 2022. Dimana
AH dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh pelaku namun baru di beri Rp 200 ribu.
Namun saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan group medsos. Korban ke mudiab melapor ke polres Pringsewu.
Seperti diberitakan Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, , berhasil membongkar pemerasan dengan modus pornografi (sextortion). Hasilnya Tiga warga ditangkap serta Satu lainnya masih diburu.
BACA JUGA:Customer CV MJM Minta Pemalsuan Tanda Tangan Lurah Diproses Secara Hukum
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, ke Tiga warga yang diamankan yakni DD (23), ES (22) dan DS (31) kesemuanya beralamat di Pringsewu.
Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih diburu Polisi.
"Ketiganya di amankan di Tiga tempat berbeda," jelas Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Yang pertama di amankan yakni DS Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu.
BACA JUGA:OJK Dorong UMKM Lampung Lewat Akses Permodalan dan Pembiayaan
Berselang 30 menit kemudian diamankan DD dan ES di rumahnya masing-masing.
"Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Ponsel dan 1 unit mobil." terangnya.
Terhadap para pelaku lanjut Iptu Feabo dijerat dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya hingga 6 tahun," beber Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: