Customer CV MJM Minta Pemalsuan Tanda Tangan Lurah Diproses Secara Hukum

Customer CV MJM Minta Pemalsuan Tanda Tangan Lurah Diproses Secara Hukum

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Customer CV. Mitra Jaya Mandiri (MJM) meminta ketegasan dari Lurah Sukadanaham agar memproses secara hukum terkait terkait  pemalsuan tanda tangan yang mencatut Lurah, RT dan Kaling setempat di Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) milik korban Yuli Yanti, Selasa 16 Agustus 2022.

Kuasa hukum korban (Yuli Yanti), Ahmad Rizkie mengatakan bahwa pada awalnya pihaknya menuntut agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik.

"Makanya diadakan musyawarah mufakat. Setelah waktu yang ditentukan kita musyawarah tanggal 5 Juli sampai 12 Juli, dan kemarin terakhir tanggal 12 Agustus, jadi waktunya sudah molor banyak," katanya.

Menurut Rizkie, dirinya sempat menanyakan tindakan yang akan dilakukan oleh lurah yang memang merasa tanda tangannya dipalsukan.

BACA JUGA:Desa Karanganyar dan Rejomulyo salurkan BLT-DD Juli-Agustus

"Saya tanyakan ke Bu lurah, Bu lurah yang melapor atau saya yang melapor? Bu lurah mengetahui bahwa ini terjadi artinya tanda tangan dan stempelnya di palsukan di sporadik klien saya atas nama Yulianti. Artinya disini ada tindakan pidana yang dilakukan orang lain mengatasnamakan lurah, bahkan itu tanda tangan di sporadik klien kami itu scan," terang dia 

Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan bahwa ada tiga orang yang menjadi korban seperti ini, dimana salah satu korban membeli tanah tersebut dan sudah dibangun rumah.

"itu ada tiga orang, atas nama Yulianti, Dedi, dan satu lagi perempuan yang memang wanita ini membeli senilai Rp 40 juta dan sudah dibangun rumah di lokasi tanah tersebut. Jadi permasalahan awalnya kami gak tau, yang kita tahu tanah itu milik Slamet, setelah kita cek tanah Slamet itu hanya 3.600 m² dan itu di luar tanah ibu Yulianti. Jadi tanah  Yulianti ini di luar 3.600 m² dan belum ada sporadik atas nama  Slamet. Kalau yang 3.600 m² sudah ada sporadik," ujarnya 

Dia juga menyampaikan, dari pihak kelurahan hanya melakukan mediasi terus namun belum ada hasil. "Kita mediasi terus, saat mediasi waktu itu di kelurahan mereka tidak hadir, dari pihak MJM itu pun datangnya siang yang datang salah satu pengakuannya adalah kuasa hukumnya," jelasnya 

BACA JUGA:Solusi Suharso Mundur dari Ketum PPP Mengapung di Dialog Ruang Politik

Saat dikonfirmasi melalui telepon terkait Pemalsuan tanda tangan di surat Sporadik ini, lurah Sukadanaham mengalihkan agar awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada ketua RT terlebih dahulu. 

Sementara itu ketua RT 003, LK I, Andiansyah kelurahan Sukadanaham yang tanda tangannya ikut dipalsukan sebagai saksi mengatakan terkait pihaknya sudah memberitahukan kepada konsumen akan hal tersebut.

"Kalau untuk tindakan kami sudah mengundang konsumen untuk mengklarifikasi. Dan dalam pertemuan itu sudah ketemu kesepakatan, dimana salah satu konsumen atas nama ibu Yulianti minta pengembalian uang yang sudah masuk ke developer bapak Rudi Hartono, CV MJM," katanya.

Terkait tindakan secara hukum pihaknya memang belum melakukan tindakan secara hukum terkait Pemalsuan tanda tangan tersebut namun pihaknya sudah melakukan konfirmasi.

BACA JUGA:OJK Dorong UMKM Lampung Lewat Akses Permodalan dan Pembiayaan

"Kami sudah memberitahukan ke pihak konsumen, bahwa surat tanah kalian salah dengan pemalsuan tersebut dan kami sudah panggil pihak terkait. Tiga orang kami panggil, dua diantaranya meminta perbaikan surat tersebut secara resmi oleh kelurahan di hadapan mereka, tapi salah satu konsumen ibu Yulianti meminta pengembalian uang,” imbuhnya.

Menurutnya, dirinya  sudah menyarankan ke konsumen untuk melakukan tindakan karena memang sudah diberitahukan bahwa surat yang dimiliki konsumen ini tidak benar.

"Kita tidak membahas tanah ya, kita hanya membahas suratnya. Dan surat itu tidak pernah dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Dan saya sendiri merasa tidak pernah menandatangani surat tiga konsumen tersebut," bebernya.

Ia menyampaikan, bahwa pihak developer CV MJM juga meminta pihak kelurahan untuk membantu proses perbaikan surat tersebut.

"Sudah pernah di panggil dan saat itu jawaban mereka hal ini sebenarnya miskomunikasi dan mereka meminta bantuan ke pihak  kelurahan  untuk proses perbaikan surat tersebut. kami hanya memberitahukan ke pihak Rudi Hartono bahwa suratnya ini tidak benar. Dan memang kami sudah menunggu pihak developer untuk datang kesini," tukasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: