Tidak Sesuai Permendagri, Surat Pemberhentian Aparat Pekon Tidak Berlaku

Tidak Sesuai Permendagri, Surat Pemberhentian Aparat Pekon Tidak Berlaku

Ilustrasi pemecatan-pixabay@mohamed_hassan-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan surat pemberhentian aparat pekon yang dikeluarkan Peratin Pardahaga Kecamatan Lemong, tidak berlaku karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67/2017 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Kadis PMP Pesbar M. Nursin Chandra, S.Pd, M.M., mengatakan dalam Permendagri itu, dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, peratin harus terlebih dahulu berkoordinasi dan menyampaikan usulan ke camat, kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat.

“Tapi, kondisi di lapangan persyaratan itu tidak dipenuhi oleh Peratin Pardahaga, sehingga telah menyalahi aturan dan surat pemberitahuan yang dikeluarkan tidak berlaku,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam memberhentikan aparat pekon oleh peratin seharusnya mengacu pada Permendagri No.67/2017, sehingga apa yang menjadi syarat dalam pemberhentian aparat pekon harus jelas, bukan atas inisiatif sendiri dan untuk kepentingan pribadi. 

BACA JUGA:Harga Tiga Jenis BBM Non Subsidi Kembali Melambung

“Sebagai peratin kita harus memiliki dasar yang jelas dalam memberhentikan dan mengangkat aparat pekon, pemerintah telah mengeluarkan Permendagri dan turunannya kita terbitkan Perbup No.10/2020, jadi peratin tidak bisa asal mengganti aparat pekon tanpa alasan yang jelas apalagi hanya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam pasal 5 Permendagri No.67/2017 dijelaskan bahwa, peratin memberhentikan aparat pekon setelah berkoordinasi dengan camat. 

Lalu perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, diberhentikan tersebut juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan. 

“Dalam Permendagri tersebut peratin memang bisa memberhentikan aparat pekonnya, namun harus memenuhi syarat seperti usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi unsur aparat pekon, melanggar larangan sebagai aparat pekon,” terangnya.

BACA JUGA:Oknum PNS Bertahun Tak Masuk Kerja, Tapi Tetap Digaji

Menurutnya, dengan melihat poin-poin tersebut seharusnya peratin sudah tahu apa yang harus dilakukan. 

Pihaknya juga akan meminta camat untuk memberikan teguran kepada peratin dan merekomendasikan agar aparat pekon yang diberhentikan kembali aktif.

“Camat harus mengambil langkah terkait kondisi itu, aparat pekon yang diberhentikan harus menjadi aparat pekon lagi karena surat pemberhentiannya tidak ada kekuatan hukum,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: