Masih Dibawah Umur, Pelaku Penusukan Remaja Diganjar 1/3 Vonis Hukuman

Masih Dibawah Umur, Pelaku Penusukan Remaja Diganjar 1/3 Vonis Hukuman

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Barat menggelar Press release terkait kasus perkelahian yang menewaskan seorang remaja dalam hiburan orgen tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H, didampingi Wakapolres Kompol Roby B Wicaksono, S.H, serta sejumlah PJU Polres di halaman Mapolres setempat, Senin 1 Agustus 2022.

Diketahui peristiwa berdarah itu menewaskan seorang remaja yang masih berstatus pelajar yakni RP (16) Warga Desa Tanjungjati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan.

Selanjutnya, kurang dari 1x24 Jam, tepatnya Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23:45 WIB Polisi berhasil mengamankan pelaku yang juga ternyata seorang pelajar yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA, berinisial AW (16) Warga kedamaian Ilir, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau di kediamannya.

BACA JUGA:Innalilahi ! Seorang Remaja di Sukau Tewas Ditusuk Pisau Saat Nonton Hiburan Orgen Tunggal

Kini, pelaku AW (16) telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena statusnya merupakan anak dibawah umur, pelaku akan diganjar 1/3 hukuman dari vonis yang ditetapkan hakim. Hal demikian ditegaskan Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang Undang RI No.35/2014 perubahan atas Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi untuk ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun, namun karena statusnya masih anak dibawah umur, jadi   sepertiganya, nanti dari pengadilan atau hakim yang menentukan hukumannya," jelasnya.

Lanjut dia, dalam proses kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 6 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau kecil berwarna coklat yang dilengkapi dengan sarung ukuran 18 centimeter (CM) milik pelaku, serta pakaian korban.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Remaja di Sukau

"Jadi untuk melengkapi pemeriksaan kita sudah memeriksa enam saksi, dan terkait motif pelaku itu spontanitas saja, jadi tidak ada unsur dendam," imbuhnya.

Dijelaskannya, kronologis lengkap kejadian itu bermula saat pelaku tiba di lokasi hajatan. Usai memarkirkan sepeda motor, pelaku berniat untuk naik keatas panggung,namun saat akan menaiki tangga panggung pelaku di halangi oleh Korban dan saat itu pelaku tetap berusaha membuka jalan dengan membentangkan tangan kiri ke arah badan korban dan seketika pelaku disikut oleh Korban sehingga mengenai dagu pelaku.

"Lalu saat itu korban berkata 'Jangan Disini' dan saat itu pelaku ditarik oleh korban ke bawah panggung dan diarahkan ke arah teman-teman korban, disaat itu dua orang laki-laki mencoba melerai dan menasehati korban dan kawan-kawannya," jelasnya.

Tidak lama setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku dihampiri salah satu dari rekan korban dan berkata "Mau Dimana Tempatnya" lalu dijawab oleh pelaku "Mana Teman Kamu Tadi?" lalu pelaku berniat menghampiri korban di TKP tersebut untuk meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi.

BACA JUGA:Lonjakan Wisatawan di Lambar Capai 30,07 Persen

Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB baru beberapa langkah pelaku berjalan menghampiri korban, dan dalam suasana malam dan keadaan gelap lalu ada yang menepuk pinggang pelaku sebanyak dua kali dengan sebuah benda dan secara reflek benda tersebut diambil dan ternyata sebuah pisau, namun pelaku tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku tidak menoleh kebelakang.

Kemudian pisau tersebut diambil oleh pelaku, lalu Korban berkata "mau dimana tempatnya?" namun tidak dijawab oleh pelaku.

"Seketika saat itu pelaku melihat korban berusaha akan memukul pelaku dengan tangannya disaat itu pula pelaku mengambil pisau yang ada di kantong jaket kirinya, lalu menusukkan ke arah perut bagian kiri korban sebanyak satu kali setelah itu pisau tersebut dicabut kemudian pelaku lari ke arah belakang rumah sohibul hajat dan pergi ke arah hutan dan melepaskan Jaket Loreng warna hijau yang dikenakan untuk menghindari agar tidak dikenali," jelasnya.

Selanjutnya, setelah melalui rangkaian penyelidikan, tim Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Balik bukit berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23:45 WIB di kediamannya.

 

"Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan melakukan pendekatan yang humanis terhadap keluarga, dan pelaku pun mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia," pungkasnya.(edi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: