KPU dan Bawaslu Lamtim Gelar Rakor Verifikasi Peserta Pemilu

KPU dan Bawaslu Lamtim Gelar Rakor Verifikasi Peserta Pemilu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur terus mempersiapkan diri.

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut perlu dilaksanakan. 

Sebab, tahapan Pemilu sudah dilaksanakan mulai dilaksanakan. Antara lain, pendaftaran partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Itu sebagaimana diatur melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

BACA JUGA:Masyarakat Bandarlampung Antusias Saksikan Festival Mobil Hias dan Pawai Budaya

“Pendaftaran parpol peserta Pemilu terpusat di KPU RI,” jelas Wasiat Jarwo Asmoro, Minggu 31 Juli 2022.

Dilanjutkan, guna menyamakan persepsi tentang Peraturan KPU No.4/2022 tersebut, KPU dan Bawaslu Lamtim telah menggelar rapat koordinasi, Sabtu 30 Juli 2022. 

Rapat koordinasi yang dipimpin Wanhari selaku Komisioner KPU Lamtim Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Uslih dan para komisioner. 

Menurutnya, selain untuk menyamakan persepsi terkait Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.  

BACA JUGA:37 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Budaya HUT Pesawaran ke-15

Rapat koordinasi yang digelar di Aula Randu Mas Pugung Raharjo Sekampung Udik itu juga dalam rangka  menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan Bawaslu.   

“Ke depan KPU dan Bawaslu akan turun di lapangan untuk melakukan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024,” jelas Wasiat Jarwo didampingi para Komisioner KPU Lamtim M. Wahid Setio Budi, Desman Yusri dan F. Bagus Kumbara.

Kesempatan yang sama Wanhari menjelaskan, selain menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu. 

KPU Lamtim juga mulai mempersiapkan bimbingan teknis terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Besok, Hewan Ternak di Tanggamus Dapat Vaksinasi PMK Booster

Ditambahkan, tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu memang terpusat di KPU RI. 

Namun, KPU Lamtim juga harus mempersiapkan diri. Terutama bila, ada penugasan dari KPU RI untuk melakukan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024.  

Diberitakan sebelumnya, Partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Timur perlu segera mempersiapkan diri. 

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur segera melakukan verifikasi calon peserta Pemilu.

BACA JUGA:Festival Mobil Hias dan Parade Budaya Nusantara Berlangsung Meriah

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pemungutan suara untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota rencananya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.  

Itu berdasarkan Peraturan KPU No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.  

Dilanjutkan, merujuk Peraturan KPU tersebut, maka tahapan Pemilu 2024 mulai dilaksanakan. Antara lain, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang dilaksanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Sehari kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Ditambahkan, Pemilu di Lamtim  pada 17 April 2019 lalu, diikuti oleh 17 Parpol.  Masing-masing, PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN dan Hanura.

BACA JUGA:Benda Asing Diduga Meteor Bikin Geger, Ini Penjelasan Ahli Astronomi

Sedangkan, untuk Pemilu 2024 mendatang belum dapat dipastikan berapa Parpol yang menjadi peserta. 

“Jumlah parpol peserta Pemilu akan diketahui setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi hingga penetapan,” imbuh Wasiat Jarwo Asmoro. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: