Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Hanakau, Pria Ini Diringkus Polisi

Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Hanakau, Pria Ini Diringkus Polisi

Foto Dok--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Suja’i alias Ja’i (37) Warga Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan aparat kepolisian usai membawa kabur sepeda motor milik Ponijo Warga Pemangku Pardasuka Makmur, Pekon Hanakau Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli obat, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis matic Yamaha mio warna putih kuning dengan nomor polisi BE 3927 ML. 

Namun pelarian pelaku berakhir setelah diamankan unit reskrim Polsek Balikbukit di kediamannya. 

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho S.Ik, M.H, menjelaskan kejadian itu terjadi pada Minggu 24 Juli 2022 lalu, tepatnya sekira pukul 20.00 WIB, Ponijo aau korban sedang berada di kediamannya di Pekon Hanakau. 

BACA JUGA:Polres Way Kanan Amankan Pencuri Getah Karet PTPN VII TUBU


--

Saat itu, pelaku menyambangi kediaman korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli obat.

“Jadi modus pelaku ini ia mengaku sedang sakit perut dan mau membeli obat di warung dan meminjam sepeda motor korban, namun setelah diberikan korban ini merasa curiga karena pelaku tak kunjung kembali dan korban sempat menghubungi nomor handphone pelaku namun saat itu sudah tidak aktif, sehingga atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Balikbukit,” terang Iptu Arnis.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, maka Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 04:30 WIB Unit Reskrim dan UKL Polsek Balikbukit yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harunur Rasyid, S.H, M.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi pelaku di wilayah Kabupaten Tanggamus dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikbukit dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: