Kadinda Pringsewu Berharap Labelisasi Halal Dipermudah

Kadinda Pringsewu Berharap Labelisasi Halal Dipermudah

FOTO AGUS--Kantor DPMPTSP Kabupaten Pringsewu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menyusul labelisasi halal, Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Kabupaten Pringsewu meminta agar pihak terkait memberikan kemudahan-kemudahan.

Termasuk aktif memberikan pemahaman serta prosedur perizinan, khususnya pada UMKM.

"Kami berharap ada kemudahan kemudahan dalam mengurus perizinan untuk UMKM tersebut," harap ketua Kadinda Pringsewu Dody Fathori. 

Mengingat labelisasi halal terkait antara Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kementerian agama, lanjutnya perlu keterpaduan gerak antara kedua lembaga tersebut.

BACA JUGA:Dawam : Perjuangan KH.Ahmad Hanafiah Jadi Teladan Generasi Muda Lamtim

"Perlu kolaborasi antara Kabupaten Pringsewu dan Kementrian Agama mengingat keduanya saling berkaitan," tambahnya. 

Lanjut Dody Fathori, untuk labelisasi halal UMKM memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan kewenangan DMPTSP. 

"Informasi yang saya dapat akan ada semacam klinik untuk membantu proses pembuatan perizinan termasuk oleh Kemenag dan harapannya dapat terealisasi," pesannya.

Sementara itu DPMPTSP siap membantu memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM. 

BACA JUGA:Puskesmas Gunung Labuhan Kebut Vaksinasi

"Peran DPMPTSP memfasilitasi penerbitan NIB yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan sertifikasi halal," terang kepala DPMPTSP kabupaten Pringsewu Ikhsan. 

Lanjutnya, sejumlah kemudahan akan diberikan bagi pelaku UMKM dalam pengurusan NIB untuk sertifikasi halal tersebut.

Terpisah Kepala Kemenag Pringsewu Ahmad Rifai mengatakan pihaknya sedang melakukan kerjasama dengan DPMPTSP kabupaten Pringsewu terkait pengurusan NIB. Mengingat labelisasi halal untuk UMKM harus telah memiliki NIB.

"Kami kerjasama nanti dengan DPMPTSP untuk penerbitan NIB nya, untuk UMKM pelabelan sertifikasi halal gratis semua tidak dipungut biaya," jelasnya. 

BACA JUGA:Camat Dahlin Gelar Rakor Linsek Perdana

Dengan terpenuhinya persyaratan labelisasi halal di produknya UMKM dapat melebarkan sayap penjualannya. 

"Baik ke daerah lain di Lampung bahkan ke Nasional," jelas Ahmad Rifai.

Masyarakat dan pelaku usaha diajak untuk sadar produk halal. Mengingat produk halal itu salah satunya melindungi warga negara agar mendapatkan makanan yang dipastikan kehalalannya sesuai dengan syariat yang berlaku. 

Selain itu kepengurusannya sudah dapat di lakukan di Kementerian agama kabupaten termasuk di Pringsewu, juga gratis untuk UMKM. 

BACA JUGA:Gubernur Arinal Buka Acara Perempuan TOP Viralkan Perdamaian Dalam Pencegahan Terorisme

"Sertifikasi halal di berbagai belahan dunia itu sudah menjadi fokus perhatian tersendiri. Bahkan di negara-negara yang non muslim," terang kakanwil Kemenag provinsi Lampung H Pujiraharjo, S.Ag., M.Hum., didampingi pengurus PBNU KH. Harisudin Zamas di temui di area nggruput jalur dua komplek Pemkab Pringsewu, Minggu 17 Juli 2022. 

Dikatakannya pengurusan sertifikasi halal sudah dapat dilakukan di kantor Kemenag kabupaten termasuk kabupaten Pringsewu. Termasuk juga secara on line melalui https://ptsl .halal.go.id.

"Dari mana saja bisa mendaftar karena semua proses bisa melalui online," terangnya.

"Meski di Lampung khususnya tahun 2002 masih sifatnya ajakan setelah 2024 ke sana nanti sudah wajib ada sanksinya," tambah H Pujiraharjo.

BACA JUGA:Tidak Bisa Menyalurkan Hak Pilihnya, Pelaksanaan Pilratin di TPS 02 Pekon Kampung Jawa Sempat Terhenti

Adapun alur proses pengurusan sertifikasi halal menurut kepala Kemenag Pringsewu Ahmad Rifai ada berbagai tahapan yang mesti dilalui.

Yakni pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data pelaku usaha dan genus produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal. 

Kemudian BPJH memeriksa kelengkapan dokumen, menetapkan lembaga pemeriksa halal. 

Selanjutnya LPH memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Resmikan Pasar Semi Modern Talang Padang

Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal. Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari.

"Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu," tambah Ahmad Rifai.(sag/mlo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: