Tidak Bisa Menyalurkan Hak Pilihnya, Pelaksanaan Pilratin di TPS 02 Pekon Kampung Jawa Sempat Terhenti

Tidak Bisa Menyalurkan Hak Pilihnya, Pelaksanaan Pilratin di TPS 02 Pekon Kampung Jawa Sempat Terhenti

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang diikuti dua pasangan calon yakni Arif Mufti dan Rudiyanto, sempat terhenti menjelang penghitungan surat suara.

Pasalnya, ada beberapa warga yang setempat tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pelaksanaan  Pilratin serentak di Pekon tersebut.

Sejumlah warga yang protes tersebut didampingi Syaipudin HK selaku ketua tim calon peratin nomor urut 02 Rudiyanto. 

Dalam kesempatan itu juga dihadiri langsung Sekkab Pesbar Ir.Jalaludin, M.P., Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., Dandim 0422/Lampung Barat  Letkol Czi. Anthon Wibowo, anggota DPRD Pesbar dari Fraksi PDI Perjuangan Erwin Goestom, serta pihak terkait lainnya dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan juga TNI.

BACA JUGA:Pembangunan Dua Masjid di Lambar Tuntas Tahun Ini

Mengenai adanya protes itu, Ketua Tim 02, Syaipudin AK, mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan terkait adanya beberapa warga yang berdomisili dan memiliki identitas penduduk di Pekon Kampung Jawa, namun tidak bisa menyalurkan hak suaranya. 

Bahkan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal pada Pilratin sebelumnya warga tersebut masuk dalam DPT dan bisa mencoblos di Pilratin.

“Kami mempertanyakan mengapa warga yang ada di Pekon ini dan berdomisili sudah lama dengan identitas penduduk di Pekon Kampung Jawa tidak bisa memilih,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Pesbar Erwin Goestom, dalam kesempatan itu juga mempertanyakan mengapa warga yang sebelumnya bisa mencoblos di Pilratin namun kini tidak bisa dan tidak masuk dalam DPT. Padahal, dua periode Pilratin sebelumnya bisa memilih. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Resmikan Pasar Semi Modern Talang Padang

Sekarang ada beberapa warga tersebut tidak masuk DPT, ini jelas persoalan, terlebih ada salah satu warga itu juga sudah menetap selama 22 tahun di Pekon Kampung Jawa ini yang pada Pilratin saat ini juga tidak masuk DPT.

“Ini ada apa? karena pada Pilratin sebelumnya masuk DPT tapi sekarang ini tidak masuk DPT, kita tentu mempertanyakan hak masyarakat tersebut,” jelasnya.

Ketua Panitia Pilratin Pekon Kampung Jawa, Edi Gunawan, mengatakan, untuk penentuan DPT sebelumnya ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pada pengumuman DPS tersebut panitia Pekon juga menyampaikan dalam pengumuman itu bila ada warga yang belum terdata diharapkan bisa mendatangi panitia Pekon agar bisa masuk dalam DPT.

“Saat pengumuman DPS kami sudah menuliskan jika ada warga yang belum terdata dapat melapor ke panitia Pekon. Kami sebelumnya juga sempat berkoordinasi dengan Dinas PMP Pesbar mengenai tahapan-tahapan Pilratin tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Saksikan Pembongkaran Makam Brigadir J, Keluarga: Puji Tuhan…

Dalam kesempatan itu, Plt.Sekkab Pesbar, Jalaludin, menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku bahwa untuk warga yang tidak masuk dalam DPT tentunya tidak bisa diakomodir untuk menyalurkan hak suaranya di TPS. Karena itu jika ini dipaksakan tentu akan menyalahi aturan dalam pelaksanaan Pilratin serentak 2022 ini.

“Persoalan ini sudah kita bahas sebelumnya, dan DPT yang sudah ditetapkan itu tidak bisa diubah lagi. Sehingga dalam pelaksanaan Pilratin di Pekon Kampung Jawa khususnya di TPS 02 ini harus dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Neti Zahani, salah satu warga Pekon Kampung Jawa yang tidak menyalurkan hak pilihnya itu mengatakan bahwa ada enam orang yang tidak bisa memilih dengan menggunakan KTP ataupun KK. 

Padahal, semua warga itu merupakan penduduk dan berdomisili di Pekon Kampung Jawa yang pada pelaksanaan Pilratin di tahun-tahun sebelumnya pun bisa menyalurkan hak suara dan masuk dalam DPT.

 

“Tetapi mengapa pada Pilratin saat ini tidak bisa masuk dalam DPT dan kami tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Walaupun menggunakan KTP atau KK pun tidak bisa memilih,” pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: