Masalah Tapal Batas Lambar-Tanggamus Belum Tuntas, Ambil Opsi Penegasan Kemendagri

Masalah Tapal Batas Lambar-Tanggamus Belum Tuntas, Ambil Opsi Penegasan Kemendagri

Medialampung.co.id - Masalah tapal antara Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus belum juga tuntas, perebutan wilayah seluas 8.000 hektare masih belum menemui klimaks. Kendati begitu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penegasan tapal batas kedua kabupaten tersebut. 

Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Sekretariat Pemkab Lampung Barat Domi Nofalisa, S.STP., mengungkapkan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak Pemkab Tanggamus perihal penyelesaian masalah tapal batas tersebut, dan karena tidak ada keputusan hasil diskusi tersebut maka Pemkab Lambar dan Pemkab Tanggamus sepakat untuk menyerahkan penegasannya kepada Kemendagri. 

"Jadi sekarang ini kita menunggu penegasan dari Kemendagri, karena memang hasil diskusi antara kami dengan perwakilan dari Pemkab Tanggamus menyepakati untuk mengambil opsi tersebut ," ungkap Domi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/9). 

Disinggung soal total luas wilayah yang saling bersinggungan yang menyebabkan permasalahan tapal batas menjadi berlarut-larut, menurut Domi, luasnya mencapai 8.000 hektare, antara Pemkab Lambar dan Pemkab Tanggamus sama-sama memiliki dasar yang kuat dalam mempertahankan wilayah tersebut. 

"Jadi alasan kenapa Pemkab Lambar dan Pemkab Tanggamus sama-sama bertahan itu karena dari luas 8.000 hektar tersebut ada di dalam peta kabupaten masing-masing, karena itu solusinya yakni menyerahkan ke Kemendagri untuk memutuskan, dan apapun hasilnya kita hormati ," kata dia. 

Lebih lanjut dijelaskan Domi, dari enam segmen batas wilayah saat ini lima diantaranya telah memiliki progress yang baik, bahkan beberapa diantaranya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Untuk batas wilayah dengan Kabupaten Tanggamus terdiri dari 20 titik kartometrik dan hingga saat ini belum juga terselesaikan. Pemkab Lambar telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada BIG untuk proses lebih lanjut dan direncanakan difasilitasi penyelesaiannya oleh tim BIG PBD Pusat pada tahun 2019 lalu.

”Untuk batas wilayah dengan lima kabupaten lainnya, seperti batas wilayah dengan Kabupaten OKU Selatan yang terdiri dari 23 titik kartometrik sudah terbit Permendagri No.66/2018 tentang batas daerah. Kemudian, batas wilayah dengan Kabupaten Way Kanan terdiri dari 19 titik kartometrik  dan Kabupaten Lampung Utara 13 kartometrik serta dengan Lampung Tengah yang terdiri dari 4 kartometrik sudah dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat dan sudah sampai pembahasan tahap II yakni pembuatan peta batas daerah secara kartometrik," imbuhnya.  

Pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab Lambar dan pemkab Way Kanan, Lampung Utara maupun Lampung Tengah sudah sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas sebagaimana peta.

”Tidak hanya itu pemerintah pusat, provinsi dan pemkab sudah sepakat menindaklanjuti dalam proses penandatangan kesepakatan Draft Permendagri dan peta batas wilayah yang selanjutnya diterbitkan Permendagri batas daerah antara Lambar dengan Way Kanan, Lampura dan Lamteng,” bebernya.

Terakhir, untuk batas wilayah dengan Kabupaten Pesisir Barat yang terdiri dari 80 kartometrik telah dilakukan verifikasi batas oleh pemerintah pusat dan sudah sampai pembahasan final berdasarkan berita acara (BA) rapat No.08/BAD/I/III/2018 dan tidak terdapat permasalahan batas, kemudian sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan  draft Permendagri dan peta batas daerah, serta saat ini sedang dalam proses penerbitan Permendagri.

”Artinya secara umum  untuk permasalahan batas wilayah dengan kabupaten tetangga sudah hampir selesai, tinggal dengan kabupaten Tanggamus saja yang tentunya kami membutuhkan fasilitas dari Provinsi dan Pusat, sehingga permasalahan tersebut bisa segera selesai,” pungkasnya, seraya menambahkan bahwa permasalahan Tapal Batas menjadi salah penghambat Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW sehingga persoalan tersebut perlu segera diselesaikan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: