Mantan Anggota DPRD Lambar Bambang Supriyadi Menerima Fasilitas Randis

Mantan Anggota DPRD Lambar Bambang Supriyadi Menerima Fasilitas Randis

Medialampung.co.id - Anggota DPRD tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas kendaraan dinas (Randis) dan sebagai penggantinya diberikan tunjangan transportasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD dan dituangkan dalam Peraturan Daerah No.2/2017 Pasal 9 tentang Tunjangan Transportasi.

Namun ternyata mantan anggota DPRD Lampung Bambang Supriyadi selama menjabat masih bisa mendapatkan fasilitas Randis dari pemerintah daerah hingga ia harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran salah satu masalah. 

Hal tersebut terungkap, saat tim dari Sekretariat Pemkab Lambar, Bidang Aset dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penarikan satu unit Nissan Terrano berwarna hitam dari kediaman mantan politisi PDI Perjuangan tersebut di Pekon Gihamsukamaju Kecamatan Sekincau beberapa hari lalu. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, SH., dikonfirmasi Jumat (10/9) mengungkapkan penarikan Randis yang sebelumnya digunakan oleh Bambang Supriyadi semasa aktif sebagai anggota DPRD Lambar tersebut dalam rangka penertiban aset milik pemerintah daerah. 

"Langkah ini kami lakukan dalam rangka penyelamatan aset dan sebenarnya ini terus berjalan," ungkap Dang Aan---sapaan Akmal Abdul Nasir. 

Disinggung terkait dengan kondisi Randis Nissan Terrano yang dilakukan penarikan tersebut dalam kondisi yang cukup baik, bahkan menurutnya kondisi Randis tersebut tidak ada kerusakan dan bisa dioperasikan. 

"Alhamdulillah kondisinya cukup baik, kondisinya juga terawat dan bisa langsung dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, " kata dia. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: