Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke Kejaksaan

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perkara penipuan dan pemerasan terkait rencana pembangunan ruko di pasar Kemis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara (Lampura) oleh tiga orang terduga pelaku warga Sungkai Utara yang sempat membuat heboh di kalangan masyarakat, akhirnya dikirimkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kotabumi.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., menyampaikan pada Kamis (14/7).

Dikatakan olehnya bahwa berkas perkara dengan terduga pelaku masing masing AI alias AM (32), AT (55) dan AS (41) warga Sungkai Utara tersebut dikirimkan penyidik ke JPU (Tahap 1) tertanggal 13 Juli 2022.

"Lanjut Eko, mengulangi penjelasan seperti yang telah disampaikan pada saat konferensi pers terdahulu bahwa kasus ini bermula dari adanya keluhan beberapa warga dan merasa dirugikan atas permintaan sejumlah uang kisaran Rp.2.500.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- bila ingin menempati kios atau toko oleh terduga pelaku sehingga warga melapor ke Polres Lampura dan kita tindak lanjuti," tegas kasat.

"Ini menunjukan keseriusan kita dalam menangani setiap perkara yang masuk, hal-hal lain terkait perkembangan apakah masih ada yang harus dipenuhi, akan kita sampaikan kemudian," imbuhnya.(adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: