Kuasa Hukum Eva-Deddy Nilai Bawaslu Lampung Tidak Konsisten

Kuasa Hukum Eva-Deddy Nilai Bawaslu Lampung Tidak Konsisten

Medialampung.co.id - Kuasa Hukum pasangan No urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah meminta KPU Kota Bandarlampung untuk  mengkaji lebih dalam keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi kemenangan Eva-Deddy dengan tuduhan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sekarang ini keputusan sudah di KPU Kota Bandarlampung untuk dibahas ke bawaslu pusat dengan tenggat waktu 3 hari dari sidang kemarin. 

Saat ini, kubu Eva-Deddy mengaku masih akan menunggu hasil dari keputusan KPU Kota Bandarlampung apakah akan mengikuti instruksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk membatalkan kemenangan pasangan No 03.

Mengutip dari perkataan ketua Bawaslu Pusat  Abhan di salah satu Media Jakarta. kedepannya perlu ada pengaturan yang jelas dalam Undang-undang Pilkada ihwal posisi rekomendasi Bawaslu ini.

Dia membandingkan dengan Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu yang memberi kewenangan Bawaslu mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi.

"Kalau putusan KPU harus menindaklanjuti, kedepan harus ada diatur jelas dalam undang-undang. Ini jadi catatan untuk sebuah proses kepastian," kata Abhan.

Sementara itu, Juendi Leksa Utama yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Eva-Deddy mengatakan, Bawaslu terkesan tidak konsisten dalam menangani sengketa pilkada.

"Saya lihat keputusan Bawaslu Provinsi Lampung ini aneh kok seperti pernyataan sikap saja serta keliru dalam mengambil keputusan dan tidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya,” katanya.

Yang dimaksud tidak konsisten oleh Juendi, Bawaslu Lampung dalam mengambil keputusan tercermin dalam putusan TSM di Kota Bandarlampung dan di Lampung Tengah.

“Kebetulan dua perkara itu pihak kita yang menjadi kuasa hukumnya anehnya di Kota Bandarlampung Bawaslu hanya mengambil alat bukti yang disampaikan oleh pelapor saja. Keterangan dari Bawaslu Kota Bandarlampung diabaikan,” jelasnya.

“Sementara di Lampung Tengah Bawaslu mengambil alat bukti keterangan Bawaslu Kabupaten sementara alat bukti dari kami (pelapor) diabaikan. Ini bukti Bawaslu Provinsi Lampung tidak fair dalam mengambil keputusan,” tegas Juendi.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: