Tiga Orang Meninggal di Room Karaoke, Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polisi

Tiga Orang Meninggal di Room Karaoke, Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polisi

BENGKULU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Meninggalnya tiga orang yang diduga minum minuman keras (miras) oplosan di room karaoke Ayu Ting-Ting berbuntut panjang. 

Salah satu keluarga korban yakni Sarah Audia, warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.

Dikutip dari bengkuluekspress.com, kuasa hukum keluarga korban Reno Andriansyah, S.H dan rekan mengatakan, pihaknya melaporkan kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak management karaoke Ayu Ting-Ting yang menyebabkan adanya korban jiwa.

“Kami telah membuat laporan polisi yang mana dalam laporan ini kami melapor Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting-Ting yang ada di Bengkulu beserta pihak management,” kata Reno Andriansyah, Jumat (8/7).

BACA JUGA:5.000 Tenaga Honorer Bandarlampung Sudah Tandatangani SPJ Gaji

Reno menjelaskan, laporan yang dilayangkan terhadap pihak management karaoke itu lantaran adanya dugaan kelalaian yang dalam hal ini terkait Standard Operating Procedure (SOP).

Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga yang dalam hal ini ayah kandung Sarah Audia yaitu Limei melalui kuasa hukumnya adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.

Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting-Ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar. Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.

“Dari pihak management ini apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tambahan atau cas. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.

BACA JUGA:Mas Bechi Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Sementara itu, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, anaknya Sarah merupakan orang tua tunggal bagi cucunya. 

Sehingga dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting-Ting ini membuat membuat pihak keluarga terpukul. Bahkan anak dari korban Sarah yang berusia enam tahun harus kehilangan orang tuanya untuk selama-lamanya.

“Dari pihak keluarga kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” tutup Limei.

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya informasi tiga orang yang meninggal dunia setelah meminum miras oplosan saat berada di salah satu room di karaoke Ayu Ting-Ting.

BACA JUGA:DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerahkan Diri

Ketiganya tersebut adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu serta satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.

Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap AM (27) warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan miras oplosan yang diduga menyebabkan timbulnya korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan itu. (*).


Artikel ini sebelumnya telah tayang di bengkuluekspress.disway.id dengan judul : Ayu Ting-ting Dilaporkan ke Mapolda Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: