Mas Bechi Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Mas Bechi Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Tersangka pencabul santriwati di Jombang dijerat dengan pasal berlapis. FOTO HUMAS KEMENKUMHAM JAWA TIMUR ----

JOMBANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terduga pelaku kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sofyan mengungkapkan, pria berusia 42 tahun itu dijerat dengan tiga pasal sekaligus. 

"Kami secara resmi sudah menerima (pelimpahan) tahap kedua, penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Sofyan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya, Jumat 8 Juli 2022. 

Sofyan menyatakan, Mas Bechi didakwa melanggar pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan/atau pasal 289 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan/atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerahkan Diri

Sofyan menyatakan, jaksa akan segera melimpahkan berkas kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak kyai pemilik pesantren di Jombang itu ke Pengadilan Negeri Surabaya 

Sebelumnya, Mas Bechi dititipkan ke Rutan Medaeng. Usia menyerahkan diri, Kamis malam 7/7, ia dibawa Mapolda Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Mas Bechi dititipkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk mempermudah koordinasi pelimpahan dengan kejaksaan. 

"Untuk teknis pelimpahan tahap dua perkara dugaan pencabulan agar segera disidangkan,” sebut Kombes Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022. 

BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba

Untuk memastikan identitasnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada Mas Bechi. Termasuk proses sidik jari.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menyerahkan diri setelah pengepungan yang dilakukan aparat kepolisian sekitar 15 jam, Kamis malam 7 Juli 2022. 

Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang ini langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan, Mas Bechi menyerahkan diri pukul 23.00 WIB, Kamis malam 7 Juli 2022.

BACA JUGA:Lagi, Si Jago Merah Mengamuk Perkampungan Nelayan

"Pelaku menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu," kata Irjen Nico Afinta dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Jumat dini hari 8 Juli 2022, dikutip dari Pmjnews.com.

Irjen Nico Afinta menyatakan, selama ini Mas Bechi berada di sekitar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang diasuh ayahnya. 

Aparat kepolisian beberapa kali berupaya menangkap MSAT yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil. Bahkan ada upaya penghalangan dari pendukung MSAT hingga berujung kericuhan. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Acara Organ Tunggal

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, puluhan orang dengan sengaja menghalangi proses penangkapan.

Aparat kepolisian juga melakukan penyisiran di area pesantren yang diketahui seluas lima hektare untuk menangkap MSAT. 

Terkait kasus tersebut, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. 

 

Langkah ini diambil karena salah seorang pimpinannya berinisial MSAT, diduga terlibat kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Mas Bechi, Tersangka Pencabul Santriwati di Jombang Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: