Kondisi Kejiwaan AS Diperiksa di RSJ Provinsi Lampung

Kondisi Kejiwaan AS Diperiksa di RSJ Provinsi Lampung

Medialampung.co.id - Untuk memastikan kondisi kejiwaan AS (31) warga Pekon Pujodadi, yang diduga menganiaya UR (27), istrinya, dalam 14 hari kedepan akan dilakukan observasi terhadap tersangka di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung

"Tadi siang sekitar jam 11 dibawa Pihak Polisi ke Rumah Sakit Jiwa dan sudah kita terima. Dan kita akan lakukan observasi sekitar 14 hari kepada yang bersangkutan (AS) untuk memastikan apakah mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Humas RSJ Lampung David, Senin (7/9)

Dikatakan, selama 14 hari tersebut tim dokter akan melakukan observasi terhadap tersangka, mulai dari perilaku dan melakukan pemeriksaan psikologi dan serangkaian tes

"Yang bersangkutan tidak diberikan obat, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Kalau ada gangguan dan dia gak dikasih obat, maka akan muncul gangguan yang terjadi pada AS," ucapnya

Selama 14 hari observasi, AS dilakukan visum et repertum psikiatrikum (VeRP). Dimana VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Tim akan mengobservasi perilaku AS setiap harinya, ada tes psikologi. Baru nanti akan disimpulkan, apakah AS mengalami gangguan jiwa atau tidak. Bisa kurang atau lebih dari 14 hari, bergantung kepada kondisi AS," pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bila AS telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

"Kami tinggal menunggu hasil dari RSJ," terangnya. (ozi/sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: