Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Ajak Masyarakat Lamteng Tetap Patuhi Prokes

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Ajak Masyarakat Lamteng Tetap Patuhi Prokes

Medialampung.co.id - Anggota DPRD Lampung terus bergerak masif untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), No.3/2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

Mingrum Gumay sebagai ketua DPRD Lampung sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, di tengah pandemi Covid–19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” kata Mingrum, di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Minggu (23/5).

Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama ekskutif sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. Tentu bertujuan, untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid-19 di Provinsi Lampung.

Namun, kata Mingrum. Dalam rangka pelaksanaan AKB tersebut, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“Nah, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya, dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk dibidang pengawasan. Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab, Dalam Perda No.3/2020, diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, denda administratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Untuk sanksi, bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. 

“Disini, saya berharap semua masyarakat, dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang sudah ada. Sehingga, angka penularan Covid 19 lampung dapat teratasi,” tegas Mingrum.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: