Kasus Penyalahgunaan C-6 di Pekon Gedungsurian, Bawaslu Belum Bertindak

Kasus Penyalahgunaan C-6 di Pekon Gedungsurian, Bawaslu Belum Bertindak

Medialampung.co.id, GEDUNGSURIAN - Ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam menindak pelanggaran pemilu presiden dan legislatif 17 April di Tempat Pemungutan Suara (TPS) VI, Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian, masih ditunggu. Masyarakat setempat, melalui tokoh masyarakat telah melaporkan ke bawaslu terkait penggunaaan hak suara bukan oleh pihak bersangkutan yang tertera dalam surat undangan pencoblosan (C-6). Adalah, atas nama Sucipto yang tertera dalam C-6, yang merupakan warga Pekon Gedungsrian. Namun dalam pencoblosan ternyata dilakukan oleh Imam Hidayat yang merupakan warga asal Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebuntebu yang memegang C-6 Sucipto yang lagi tidak ada dipekon atau merantau. Boimin tokoh masyarakat setempat yang mengadukan hal itu ke Bawaslu, mengatakan, sejak awal sudah diwanti-waniti kepada semua Kelopmpok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di pekon itu untuk menjalankan tugas dengan propesional. Namun Ketua KPPS, TPS VI atas nama Nyamat Cahyono justru memberikan C-6 bukan kepada pemiliknya melainkan justru orang lain, ironisnya lagi orang lain itu bukan berasal dari pekon itu sehingga timbul kecurigaan pada pemilih lain . "Saat istirahat usai nyoblos Kami telah tanyakan, kepada Ketua KPPS kenapa kejadian itu dilakukannya, tapi pihaknya tidak memberikan penjelasan," ungkap dia. Merasa hal itu pelanggaran demokrasi maka pihaknya melaporkan ke Bawaslu, untuk diproses. "Atas masalah ini bawaslu pernah memanggil kami namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Karena itu atas nama menjunjung martabat demokrasi kami minta itu diusut hingga tuntas karena jika itu menyalahi peraturan tentu akan mencidrai proses demokrasi dilambar," urainya. Terpisah Bawaslu Lambar Ishar mengaskan, saat ini masalah itu sedang proses kalirifikasi, yakni tahapan pemeriksaan keterangan pelapor, saksi dan terlapor, sebagaimana waktu klarifikasi yang dutetapkan. Hanya saja pihaknya memastikan kasus yang terjadi di TPS-VI itu merupakan sebuah pelanggaran fatal dengan sangsi pidana. Begitu juga ditambahkan Divisi Hukum Bawalu Iin Susanto, MH., saat ini proses lagi tahapan pemenuhan unsur pelanggaran. "Saat ini pemeriksaan tahap ke dua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lambar, nanti setelah unsur pidana terpeuhi maka akan diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjut," tutup dia (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: