Bawa Senpi, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Gang Bhayangkara

Bawa Senpi, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Gang Bhayangkara

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP M. Rohmawan--

BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satlantas Polresta Bandarlampung bersama warga kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa kunci leter T dan senjata api (senpi) rakitan.

Kasat Lantas AKP M. Rohmawan mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, dalam ekspose di Polresta Bandarlampung, mengatakan, pelaku berinisial SF (22) warga Desa Haji Pemanggilan Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut berawal pada Senin (27/6) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas Satlantas Polresta Bandarlampung, Bripka Hary Dian Laksana sedang melaksanakan patroli.

Saat itu kedua petugas mendapati seseorang pengguna sepeda motor yang mencurigakan tanpa Plat atau TNKB menerobos lampu merah Terminal Rajabasa, saat hendak dilakukan pemeriksaan pengendara tersebut justru langsung melarikan diri.

BACA JUGA:Dicegat Warga, Satu Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Kabur

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, hingga saat tiba di Gang Bhayangkara RT 04 lingkungan 2 kelurahan Kota Sepang, pelaku sempat terjatuh.

“Kami dibantu warga setempat berhasil menangkap salah satu pelaku, saat digeledah di kantong celana, ada 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan beserta 1 (satu) butir peluru, 7 (tujuh) buah kunci leter T, 1 (satu) buah kunci L dan 4 (empat) buah kunci kendaraan R2," terangnya. 

BACA JUGA:Jual Beli Ganja, Dua Pria Diamankan Satres-Narkoba Polres Lambar

Dengan ditemukannya barang-barang tersebut, petugas segera menghubungi Kasat Lantas dan kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku merupakan pelaku curat dan curas yang sering beraksi wilayah Kota Bandarlampung.

“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: