PJJ di Bandarlampung Kembali Diperpanjang Hingga April 2021

PJJ di Bandarlampung Kembali Diperpanjang Hingga April 2021

Medialampung.co.id - Memasuki semester dua yang akan diselenggarakan Januari 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring) kembali diperpanjang hingga April 2021.

Surat Edaran nomor 420/1534/III.01/2020 dibuat pada Desember 2020 ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung juga kepala SD/MI, SMP/MTs Negeri.

Kemudian untuk sekolah swasta se-Bandarlampung berikut kepada pengelola satuan Pendidikan Anak Usia Dini, mulai dari TK, KB, SPS dan TPA sampai dengan lembaga kursus, bimbel dan PKBM.

Tentang kegiatan pembelajaran semester tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 di Bandarlampung.

Memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) nomor 04/KB/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor HK/01/08/Menkes/7093/2020 dan nomor 420-3987 tahun 2020 tanggal 20 November 2020, menyusuli Surat Edaran Walikota Bandarlampung nomor 420/1263/I11.01/2020 tanggal 19 Oktober 2020, serta memperhatikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bandarlampung, untuk menghindari adanya cluster baru di lingkungan sekolah maka pelaksanaan kegiatan sekolah Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring/luring tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 04 April 2021. 

Namun apabila Bandarlampung sudah dinyatakan zona hijau, kepada para pendidik dan tenaga kependidikan agar melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sementar selaku Kasi Kelembagaan Mulyadi mengatakan, kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap berjalan dari tanggal 4 Januari mendatan sampai 5 April.

"Jadi tanggal 5 sudah mulai masuk namun di dilihat dulu keadaannya apa bila sudah memungkinkan, jadi selama januari sampai april masih dilakukan daring," singkatnya. (Ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: