Jelang Idul Adha, Pemkab-Kemenag-MUI Keluarkan Maklumat Bersama 

Jelang Idul Adha, Pemkab-Kemenag-MUI Keluarkan Maklumat Bersama 

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat bersama tentang pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 Hijriyah/2020 M dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Lambar.

“Maklumat bersama tersebut berisi tentang pelaksanaan shalat Idul Adha  dan ketentuan pelaksanaan pemotongan hewan kurban,” ungkap Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lambar Maidar, S.H, M.Si.

Dipaparkannya, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha bahwa shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla tetapi disarankan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka, tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha merujuk pada Fatwa MUI No.28/2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Adha saat Covid-19, serta pengurus Masjid/Mushalla atau panitia pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan di lapangan terbuka melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan, dan tempat untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha harus dilakukan pembersihan dan desinfeksi.

Selain itu, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/Hand Sanitizer dipintu/jalur masuk dan keluar.

“Diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, dan  kalau ditemukan jemaah dengan suhu >37,5ºC (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,” ujarnya.

Lanjut Maidar, tiap tiap jemaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan menjalankan kotak karena berpindah-pindahan tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Kemudian bagi anak-anak dibawah 8 tahun, ibu hamil, lanjut usia atau yang mengalami gangguan kesehatan tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid/mushalla atau lapangan.

“Bagi jamaah yang berasal dari luar daerah Lampung Barat dan belum mencapai 14 hari sejak kedatangannya, dianjurkan dan ditekankan untuk tidak ikut serta melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan,” imbuhnya.

Lebih jauh Maidar mengungkapkan, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban ketentuannya yaitu penerapan jaga jarak (Physical Distancing), meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak antara panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging serta pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima (mustahik).

Lalu, penerapan kebersihan personal panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, panitia berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan. 

Selanjutnya setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

“Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer. Panitia juga menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin dan meludah, serta panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga,” ucapnya.

Yang terakhir, kata Maidar, penerapan kebersihan alat meliputi melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan serta menerapkan sistem satu orang satu alat, dan jika pada kondisi seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.

“Panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: