Jajaran Kodim 0410 Sosialisasikan SE Walikota Terkait Batasan Kegiatan dan Pesta

Jajaran Kodim 0410 Sosialisasikan SE Walikota Terkait Batasan Kegiatan dan Pesta

Medialampung.co.id - Babinsa jajaran Kodim 0410/KBL yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) Covid-19, melaksanakan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung tentang pembatasan Kegiatan, acara dan pesta di wilayah Kota Bandarlampung.

Hal itu terlihat saat Serda Buyung bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, menyambangi beberapa lokasi tempat-tempat usaha yang ada di wilayah kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, Rabu (27/1).

"Kedatangannya di tempat-tempat usaha dalam rangka memberikan imbauan serta mensosialisasikan SE Walikota Bandarlampung tentangĀ  pembatasan Kegiatan, acara dan pesta di wilayah Kota Bandarlampung," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut menuai pro dan kontra dikalangan para pelaku usaha itu sendiri, namun demikian sosialisasi ini harus tetap berjalan.

"Pasalnya, sampai saat ini warga yang terpapar Covid-19 di Kota Bandarlampung berjumlah 3.460 orang, sedangkan yang meninggal dunia berjumlah 241 orang, sehingga Satuan Tugas Pusat masih menetapkan Kota Bandarlampung sebagai Zona Merah," pungkasnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: