Ingat…!!! Calon Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara 

Ingat…!!! Calon Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara 

Medialampung.co.id - Selama cuti masa kampanye, calon petahana Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2020, dilarang menggunakan fasilitas negara. Seperti di Kabupaten Pesbar, Bupati dan Wakil Bupati petahana kembali maju di Pilkada 2020.

Sehingga semua fasilitas Negara harus diserahkan kembali ke Pemkab setempat selama masa cuti kampanye yang dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan sesuai dengan PKPU RI No.11/2020 tentang perubahan atas PKPU No.4/2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, itu dijelas dalam Pasal 64 ayat (1) yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa kampanye.

Selain itu, kata dia, pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa selama kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“Fasilitas Negara yang dimaksud dalam aturan itu berupa  sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai,” katanya, Minggu (27/9).

Selain itu, lanjutnya alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan. Kemudian, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, serta peralatan lainnya.

“KPU Pesbar sebelumnya sudah mensosialisasikan semua aturan itu ke  pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Pesbar, Heri Kiswanto, mengatakan terkait dengan calon petahana yang dilarang menggunakan fasilitas Negara selama cuti kampanye itu, Bawaslu Pesbar juga akan mengundang Pemkab Pesbar untuk memperjelas persoalan fasilitas Negara itu apakah semuanya sudah diserahkan ke Pemkab atau belum.

“Kita juga akan memastikan apakah rumah pribadi calon petahana itu dijadikan sebagai rumah dinas (rumdis) atau tidak. Karena itu kita juga akan melihat semua aturannya,” ujarnya.

Terpisah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pesbar, Ir.Hasnul Abrar, M.P., saat dikonfirmasi mengatakan semua fasilitas Negara yang digunakan bupati dan wakil bupati Pesbar yang kembali maju di Pilkada serentak 2020 itu sudah diserahkan ke Pemkab setempat.

“Secara administrasi semuanya sudah diserahkan ke Pemkab, tapi secara rinci terkait fasilitas negara bagi petahana itu lebih jelasnya besok karena datanya ada di Sekretariat Daerah,” kilahnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: