Terkait Masuk Sekolah Ajaran Baru, Disdikbud Lambar Tunggu Instruksi Bupati

Terkait Masuk Sekolah Ajaran Baru, Disdikbud Lambar Tunggu Instruksi Bupati

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Lambar, hingga kini masih menunggu instruksi dari bupati terkait rencana dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.

“Kalau sesuai dengan kalender pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang. Namun karena kondisi saat ini adanya wabah Covid-19, maka kita menunggu instruksi atau petunjuk dari bapak bupati,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M, di Ruang Kerjanya, Kamis (9/7)

Kata dia, pihaknya telah mengajukan nota dinas kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lambar perihal pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan semua jenjang di Kabupaten Lambar pada masa pandemi Covid-19 tahun pelajaran 2020/2021, serta menyiapkan standar operasional pelayanan (SOP) dalam pelaksanaan pembelajaran kebiasaan baru pada Satuan Pendidikan pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Lambar.

“SOP nya sudah kita buat dan sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata dia.

Dipaparkannya, sesuai SOP dalam pelaksanaan pembelajaran kebiasaan baru pada Satuan Pendidikan terkait masa pandemi Covid-19, yaitu sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan anak peserta didik, di setiap ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan air mengalir serta sabun tangan, menyiapkan alat pengukur suhu, serta menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak.

Lalu,  mengatur tempat duduk siswa di setiap sekolah dengan jarak minimal 1,5 meter, menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, komputer, kelas, meja dan kursi dengan desinfektan setiap hari termasuk lingkungan sekolah, serta tidak membuka kantin sekolah dan melarang penjual makanan berjualan di lingkungan sekolah serta menganjurkan peserta didik membawa makanan dari rumah.

Kemudian, Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul, sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta menyiapkan tempat sampah.

Lanjut Bulki, pihak sekolah membuat jadwal belajar dengan menggunakan sistem bergiliran tanpa istirahat dengan durasi belajar untuk tingkat SMP 2,5 jam (30 menit/jam pelajaran), tingkat SD 2 jam dan PAUD 1 jam, kemudian dilanjutkan dengan giliran selanjutnya (Bagi sekolah yang ruas kelasnya mencukupi dapat melakukan pembelajaran tanpa pergiliran dengan protokol kesehatan dan tanpa ada waktu istirahat).

“Apabila pembelajaran secara tatap muka belum bisa dilaksanakan, Satuan Pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran secara daring, dan apabila Satuan Pendidikan tidak bisa melaksanakan secara daring maka dilaksanakan secara luring serta dapat dilakukan dengan cara guru dapat mengantarkan tugas ke rumah rumah siswa dan siswa dipanggil untuk diberikan tugas secara bergiliran,” kata Bulki seraya menambahkan, untuk kegiatan upacara bendera, olahraga bersama Jumat dan ekstrakurikuler sementara waktu ditiadakan.

Masih kata Bulki, dalam hal pembelajaran tatap muka belum diizinkan satuan pendidikan menerapkan belajar dirumah untuk peserta didiknya.

Pembelajaran melalui system daring (online) dan sistem pembelajaran jarak jauh lainnya, seperti melalui media televisi, radio, internet dan teknologi lainnya.

“Apabila sistem daring tidak bisa dilaksanakan dikarenakan kendala teknis, Satuan Pendidikan melakukan inovasi agar pembelajaran terhadap peserta didik tetap terlaksana, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengunjungi peserta didik dengan membentuk kelompok-kelompok belajar kecil dan inovasi lainnya,” pungkas Bulki. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: