Tekab Polres Tanggamus Bekuk Residivis Pemerasan Sopir Truk

Tekab Polres Tanggamus Bekuk Residivis Pemerasan Sopir Truk

Medialampung.co.id - Hukuman penjara rupanya tidak membuat kapok SO alias Iyan Dogok untuk melakukan aksi kriminal. Ya, pria berumur 35 tahun itu kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kembali melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk.

Iyan Dogok ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus di area Pasar Kota Agung berikut barang bukti berupa 3 lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp130 ribu hasil pemerasan terhadap sejumlah sopir truk di pasar setempat.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama itu, meminta uang keamanan kepada para sopir yang bongkar muat dengan bermodalkan kwitansi dengan cap Mitra Pengamanan Pasar Kota Agung dengan tarif antara Rp 100 ribu - Rp200 ribu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Dugaan Pemerasan atas nama korban Febriansyah (20).

Korban mengalami dua kali pemerasan pada tanggal 13 Juni 2020 dan tanggal 10 Juli 2020 ketika korban yang merupakan sopir warga Buyut Udik, Gunung Sugih Lampung Tengah yang sedang bongkar muatan, dipaksa membayar uang keamanan sebesar Rp150 ribu dan Rp200 ribu.

"Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyisiran sehingga tersangka berhasil ditangkap di area pasar kota agung kemarin, Jumat (28/8) siang," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (30/8)

Edi menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada saat sedang membongkar muatan barang di pasar Kota Agung kemudian tersangka datang dan meminta uang dengan alasan jatah enam bulan.

Awalnya korban tidak memberikan, namun tersangka mengancam dan tidak mengizinkan menurunkan barangnya di area pasar, sehingga karena takut korban akhirnya memberikan uang senilai Rp150 ribu pada Juni 2020 dan Rp 200 ribu pada Juli 2020.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan tersebut sebab merasa resah dan mengalami kerugian Rp 350 ribu," terang Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, saat ini tersangka dan barang bukti 3 kwitansi serta uang tunai Rp. 130 ribu ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Edi Qorinas.

Sementara dalam keterangannya, Iyan Dogok mengakui semua perbuatannya. Menurut dia hal itu terpaksa dilakukan sebab belum memiliki pekerjaan selepas dari menjalani hukuman penjara sementara anaknya butuh susu.

"Terpaksa pak, belum ada kerjaan tetap sementara anak butuh susu," kata dia.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: