Perayaan Tahun Baru di Bandarlampung Dibatasi Hingga Jam 22.00 WIB

Perayaan Tahun Baru di Bandarlampung Dibatasi Hingga Jam 22.00 WIB

Medialampung.co.id - Masyarakat Kota Bandarlampung diimbau agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan serta akan dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi usai mengikuti rapat forkopimda.

Menurutnya, keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kerumunan dalam perayaan tahun baru sebagai langkah pencegahan munculnya klaster baru penularan Covid-19.

“Atas dasar itu strategi yang digunakan adalah menjaga setiap tempat yang digunakan warga berkumpul, contohnya Tugu Adipura, Taman Gajah, pertigaan Lungsir, Lapangan Korpri, PKOR, dan jalan layang (flyover)," terangnya.

Dalam pergantian tahun baru kali ini, Satpol PP Kota Bandarlampung akan menerjunkan 500 personil untuk disiagakan pada tempat-tempat tersebut dan menutup kantong-kantong parkir agar tidak digunakan oleh masyarakat yang ingin sekedar merayakan pergantian tahun. 

“Kendaraan dilarang parkir di badan jalan, khususnya jalan-jalan protokol seperti Jl. A. Yani, Kartini, Diponegoro dan Sudirman, kita juga kerjasama dengan dinas perhubungan Kota Bandarlampung untuk menghimbau agar tidak ada kantong-kantong parkir di sepanjang jalan protokol," tegasnya.

Selain itu, kata Suhardi, sesuai dengan edaran walikota, kegiatan malam tahun baru yang berpotensi menciptakan keramaian dan menjadi klaster baru Covid-19 termasuk di sejumlah hotel, tempat hiburan dan cafe akan dipantau langsung Satpol PP dan di bantu dari Polresta serta Kodim 0410/KBL.

“Dalam edaran sudah ditegaskan, yang pertama membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas, untuk waktunya sendiri hanya bisa sampai pukul 22.00 WIB. Satpol PP Kota Bandarlampung akan melakukan tindakan secara tegas bagi yang melanggar," paparnya

Suhardi menghimbau pengelola hotel serta tempat hiburan untuk mematuhi surat edaran walikota Bandarlampung demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Bagi wisatawan dari luar Bandarlampung agar memperlihatkan surat hasil keterangan rapid test dari daerahnya masing-masing jika memasuki wilayah Bandarlampung, untuk lurah yang ada cafe atau tempat hiburan di wilayahnya bisa langsung memantau dan menghimbau agar tidak lebih dari jam 22.00 WIB," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: