Soal Masalah Sengketa Lahan, Pemkab Lambar Surati Unila

Soal Masalah Sengketa Lahan, Pemkab Lambar Surati Unila

Medialampung.co.id – Pemkab Lampung Barat telah secara resmi menerima surat yang berisi laporan terkait dengan sengketa lahan di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit bersertifikat atas nama Universitas Lampung (Unila) yang diklaim oleh masyarakat merupakan lahan milik mereka.

Dengan diterimanya surat tersebut, maka pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan denga secara resmi menyurati pihak Unila untuk bisa segera duduk satu meja dalam membahas persoalan tersebut guna menemukan solusi terbaik.

”Iya kita sudah terima laporan dari masyarakat, atas dasar laporan tersebut kita akan menyurati pihak Unila, dan saya sudah meminta asisten untuk segera melaksanakannya, sehingga persoalan tersebut tidak terjadi berlarut-larut dan bisa ditemukan solusi terbaik,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, SH., Selasa (28/7).

Menurut Akmal, masalah tersebut perlu segera dibahas, terlepas nantinya apakah berdasarkan lahan dimaksud memang milik Unila dengan fakta-fakta yang ada atau sebaliknya milik masyarakat namun yang paling penting konflik tidak terjadi berkepanjangan dan ada solusi terbaik yang dihasilkan.

”Yang jelas kami pemerintah daerah sangat mengapresiasi apa yang disampaikan pihak Unila bahwa telah berencana turun ke Lambar dan ingin menemui masyarakat serta pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, pemerintah daerah menyambut baik dan siap memfasilitasi,” kata dia.   

Sebelumnya, Ketua Badan Pengelola Aset-Aset di luar kampus utama Universitas Lampung, Habibullah Jimad menjelaskan, berdasarkan dari sertifikat tanah yang dimiliki oleh Unila, kepemilikan lahan tersebut yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang merupakan hibah dari pemerintah setempat.

Dari sisi legalitas hak pakai lahan seluas sekitar 2 hektar tersebut ada di Unila. Rektor Unila pun sudah menginstruksikan pihaknya untuk langsung turun ke lokasi dan bertemu dengan aparat pemerintah dan masyarakat untuk mencari permasalahannya seperti apa dan jalan terbaiknya.

"Beberapa waktu lalu kepala desa di Waymengaku memang hadir menanyakan hal tersebut. Kita juga sudah diminta pak Rektor untuk turun ke sana, dan sudah direncanakan dalam waktu dekat untuk berkunjung ke sana. Kita komunikasikan dengan pamong setempat, jalan terbaiknya seperti apa. Persoalan pengaduan ke DPRD coba kita pelajari, jalan keluar terbaiknya apa," katanya, Senin (27/7).

Untuk diketahui, tokoh masyarakat Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Lampung Barat,  Daman Nuri dan Kawi Adi untuk kesekian kalinya mendatangi Komisi I DPRD Lambar, untuk mengadukan nasib 14 warga pemilik lahan yang tanpa sepengetahuan mereka telah bersertifikat atas nama Unila bernomor 08.05.03.03.4.00015 yang berlokasi di Lingkungan Karya Maju Kelurahan Waymengaku. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: