Setahun Menghilang, Pelaku Pencuri Burung Merpati Dibekuk

Setahun Menghilang, Pelaku Pencuri Burung Merpati Dibekuk

Medialampung.co.id - Aksa (28) DPO kasus pencurian 5 pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp 50 juta diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin (5/7) pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata, SIK., mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri, SIK., mengatakan, penangkapan JA alias Aksa merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon tanjung Anom Kecamatan Ambarawa pada 26 Juni 2020.

"Pengembangan atas tertangkapnya YE (27) yang berperan sebagai penadah pada 18 agustus 2020 lalu," jelasnya.

JA merupakan satu dari 5 pelaku utama pencurian, ditangkap di rumahnya.

"Setelah selama setahun di pulau Jawa saat sedang pulang kampung diamankan," terangnya.

JA dan keempat rekanya diduga telah melakukan pencurian 5 pasang burung merpati jenis kolong seharga Rp 50 juta di rumah korban Syakirin (33) di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Pringsewu pada Jumat (29/6) sekira jam 03.30 WIB.

Para pencuri itu terlebih dahulu merusak kunci gembok yang terpasang di pintu pagar kemudian mengambil 5 pasang burung merpati yang berada di dalam kandang di belakang rumah korban.

“Kami kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” beber Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata, SIK.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: