Penerapan Kriteria PPDB SMA Perlu Dipantau 

Penerapan Kriteria PPDB SMA Perlu Dipantau 

Medialampung.co.id - Penerapan kriteria dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA diharapkan betul-betul diterapkan oleh sekolah di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hal itu tentunya guna kemajuan bersama satuan pendidikan yang hampir merata ada di setiap kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik tersebut.

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kabupaten Lambar Maju Adil Jagad Aman Sentosa (Majas) Lambar Jefri Ardiansah, menyebutkan, untuk memberikan kemudahan dan keringanan putra-putri bangsa khususnya dalam mengenyam pendidikan, unit sekolah baru (USB) tingkat SMA sederajat terus ditambah.

"Setahu saya cuma Kecamatan Gedungsirian yang belum ada SMA, bahkan kabarnya di Kecamatan Pagardewa akan ditambah. Artinya itu upaya pemerintah memberikan kemudahan putra-putri kita memperoleh pendidikan dan tidak sampai terjadi putus sekolah," ungkapnya. 

Pasalnya banyak pendaftar yang memilih sekolah yang dianggap lebih tua sehingga dinilai kualitasnya lebih baik, sedangkan jika dilakukan penerapan zonasi, telah menyalahi ketentuan.

"Memang semua orang ingin masuk di sekolah yang unggulan, tapi sebetulnya saat ini secara kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan perlengkapan sarana prasarana semua sekolah sama," sebutnya.

Oleh sebab itu panitia penerima siswa baru di setiap sekolah punya kewajiban untuk benar-benar menyeleksi siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerapan PPDB sesuai kriteria agar sekolah-sekolah baru juga bisa berkembang, bukan justru adanya asumsi persaingan dalam merekrut siswa baru, sehingga berdampak upaya pemerintah membangun USB kurang mengena," jelasnya.

Karena itu, pihak berkompeten pemerintahan diminta melakukan pengecekan terhadap siswa baru sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yakni jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua. 

Sementara berdasarkan kriteria yang disebutkan salah satu kepala sekolah, berikut persentasenya, pertama Jalur Zonasi 50 persen, dengan penerapan zonasi kecamatan.

Kemudian melalui jalur Prestasi 30 persen yaitu jalur prestasi akademik dilihat dari nilai Raport Lima semester, dan non akademik, dilihat dari piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh instansi terkait, seperti OSN, O2SN, FLS2N, kemudian jalur Afirmasi 15 persen dengan syarat orang tidak mampu dengan membawa kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan terakhir Jalur pindah tugas orang tua Lima persen. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: