SDR Dukung KPK Tuntaskan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamsel

SDR Dukung KPK Tuntaskan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamsel

Medialampung.co.id - Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan, pada Senin (23/8) kemarin.

Didik selaku koordinator SDR menjelaskan, kehadiran pihaknya ini sebagai wujud kepedulian dan perhatian pihaknya terhadap KPK. Terutama dalam hal penindakan korupsi. "Kami melaporkan dan menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi di Lampung Selatan. Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah," katanya, Selasa (24/8).

Didik menyatakan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan, Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021; Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. 

"Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," kata dia.

Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati lampung Selatan definitif), Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Keduanya telah divonis oleh PN Tipikor Tanjung Karang dengan putusan inkrah.

"Saat proses terhadap Syaroni dan Herman inilah keterlibatan Bupati mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi," kata dia.

Lanjut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati mengakui menerima setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” ungkapnya.

Untuk itu, Didik menegaskan  penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih," tandasnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: