Pemkab Lambar Gelar FGD BPJS Ketenagakerjaan 

Pemkab Lambar Gelar FGD BPJS Ketenagakerjaan 

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar menggelar Focus Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Pesagi (OR) Bupati Lambar, Rabu (17/11).

FGD tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti instruksi Presiden No.2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/2271/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal penghitungan iuran pegawai non ASN dan aparatur pekon.

Pertemuan FGD BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cab Lampung Tengah Adi Hendarto, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah Akmal Abdul Nasir, Kepala Bappeda Agustanto Basmar, Kepala BPKD Okmal, Sekretaris BKPSDM Budi Kurniawan, Sekretaris Inspektorat Ahmad Syukri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Bagian Administrasi Pembangunan, serta APDESI 

Wakil Bupati Mad Hasnurin mengungkapkan, instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan .

Ia mengatakan, jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Inpres ini menginstruksikan kepada 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mad Hasnurin.

Lanjut dia, untuk pendanaan guna optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Lampung Tengah telah mengajukan kerjasama kepesertaan bagi Aparatur Pekon dan Pegawai Non ASN dengan perhitungan estimasi iuran untuk kepesertaan 2 program yakni JKK dan JKM perbulan sebesar Rp15.000,- per pegawai (Gaji/Honor = Rp. 2.777.778,-),” bebernya.

Masih kata dia, sampai dengan Agustus 2021 data jumlah aparatur pekon dan pegawai non ASN sebanyak 2.531 orang, yaitu Peratin 131, Juru tulis 131, Kaur 393, Kasi 393. Selanjutnya jika Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aparatur pekon dan Pegawai Non ASN ditanggung oleh APBD diperlukan anggaran sebesar Rp345.420.000. Sedangkan PTT Medis dan PTT Guru sebesar Rp99.900.000,- sehingga total seluruhnya mencapai Rp444.420.000 per tahun. 

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan bagi pegawai atau karyawan dengan pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan tinggi atau sangat tinggi yang dapat menyebabkan cacat tubuh dan kematian.

“Untuk aparatur pekon saat ini sudah diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah baik melalui ADD maupun APBD Kabupaten yang dirasa lebih maksimal manfaatnya karena dapat dirasakan juga oleh anggota keluarga aparatur pekon dengan alokasi anggaran Rp2.329.681.244,- . Sementara untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatur dan pegawai non ASN dibebankan anggaran sebesar Rp.444.420.000,per tahun,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: