Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka

Medialampung.co.id - Alpin Andrian laki-laki usia 24 tahun warga Jl. Tamin, Gg Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat (TkB) resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi, Senin (14/9). 

"Hari ini pelaku Alpin akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan, berkoordinasi dengan Biddokkes Polda untuk memanggil dokter kejiwaan serta psikiater dari Jakarta yang dijadwalkan tiba hari ini," jelasnya. 

Kata dia, keterangan dari orang tuanya bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres yang diakibatkan ibunya jadi TKW dan menikah lagi.

"Tapi kami sebagai penyidik tidak percaya begitu saja. Untuk meyakinkan itu, kami akan lakukan tes kejiwaan," tambahnya.

Kombes Pol Yan Budi juga mengatakan pihak penyidik Polresta Bandarlampung akan memproses sesuai dengan prosedur hukum. 

Tersangka Alpin Andria tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran dan suka berpindah-pindah tempat tinggal. 

"Kalau dari keterangan tersangka, memang si tersangka ini suka berpindah-pindah terus. Awalnya tinggal di Rawajitu, Natar, dan sekarang ia baru seminggu tinggal di Jalan Tamin mengikuti kakeknya," jelasnya.

Terlepas dari itu, kata dia, proses penyidikan pelaku penganiayaan terhadap korban itu dilakukan di Polresta Bandarlampung, dan secepatnya berkas hasil pemeriksaan dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Sementara ini belum ada indikasi jaringan. Tapi kita tetap koordinasi dengan Brimob dan Densus 88 serta penegak hukum lainnya. Untuk motifnya sendiri masih kami dalami," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: