Wah... Kayu di HKm Rukun Lestari Register 44B Ditebangi?

Wah... Kayu di HKm Rukun Lestari Register 44B Ditebangi?

Medialampung.co.id - Ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), dimana pengelola wajib melakukan penanaman kayu, namun itu sepertinya tidak berlaku di HKm Rukun Lestari, Register 44B Selingkutilir, Pekon Sidangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat.

Pasalnya, ada oknum yang diduga sengaja melakukan penebangan di dalam HKm, yang menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat. Bahkan warga menuding terjadi pembiaran akibat kurangnya pengawasan oleh petugas terkait.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penebangan tersebut memang benar terjadi, hal itu terbukti banyak ditemukan tunggul sisa penebangan kayu yang masih tampak terlihat basah atau belum lama terjadi. [caption id="attachment_25588" align="aligncenter" width="600"] Tunggul bekas penebangan kayu di HKm Rukun Lestari Register 44b[/caption]

Lokasi yang berada diantara patok pembatas hutan yang tertera tulisan HL yang kini telah menjadi areal perkebunan kopi itu, menguatkan dugaan bahwa penebangan pohon oleh oknum di HKm itu benar terjadi.

Roni warga sekitar menyebutkan, penebangan itu terjadi sekitar satu bulan lalu, namun ia sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan, dan kayu yang ditebang juga tidak diketahui dibawa kemana.

Ia memperkirakan, penebangan itu dilakukan sore hari, yang disinyalir untuk mengelabui petugas dan masyarakat. "Kayu itu ditebang sore hari dan saat pagi hari kayu sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Melihat dari garis lurus patok pembatas hutan, kata dia, beberapa pohon yang ditebang itu masuk dalam hutan kawasan. "Kita lihat disepanjang patok ini kayunya sudah ditebang dan itu masuk dalam hutan kawasan,” bebernya. [caption id="attachment_25584" align="aligncenter" width="600"] Gelondongan kayu yang ditebang tapi sekarang tidak ada lagi di sekitar lokasi - Foto Dok.[/caption]

Terpisah Pemangku Selingkutilir Rusidana, mendampingi Peratin Sidangpagar Supani mengaku, pihaknya tidak mengetahui siapa penangungjawab aktifitas penebangan itu. Hanya saja diakuinya jika titik penebangan berada diperbatasan hutan. "Iya lokasi penebangan itu diperbatasan hutan marga dengan HKm," singkat dia.

Terpisah, Ketua Kelompok HKm setempat Yunadi, mengakui penebangan pohon di areal itu, yang dilakukan oleh pemilik lahan atas nama Aslimin beberapa waktu lalu, namun penebangan itu dinilainya hanya kebablasan.

"Setelah saya tahu ada penenbangan oleh pemilik lahan, dia langsung saya ingatkan karena kayu yang ditebang itu masih masuk lingkungan kebunnya ada beberapa sudah digaris perbatasan, jadi saya kira ini bukan unsur kesenghajaan, tapi karena memang masih dilingkup kebunnya," kata dia.

Karena menduga penebangan itu akan memunculkan masalah diapun menganjurkan penebang untuk memperbaiki lokasi dengan melakukan penanaman kembali saat musim hujan mendatang.

Dilian pihak, petugas Kehutanan wilayah itu Agus Budi, menyebutkan jika masalah penebangan itu juga pernah ditanyakan pihak lain kepada dirinya. Tapi sayang dirinya belum dapat memberikan informasi lebih jauh, alasannya saat dikonfrimasi via handphone kemarin dirinya masih melakukan pemadaman kebakaran hutan diwilayah Register 44B Guntuk, Kecamatan Sumberjaya. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: