Realisasi Dana Kapitasi JKN pada FKTP Sebesar Rp4,531 Miliar

Realisasi Dana Kapitasi JKN pada FKTP Sebesar Rp4,531 Miliar

Medialampung.co.id  - Pemkab Lambar tahun ini menargetkan pendapatan dari dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ditarget sebesar Rp13,579 miliar lebih namun hingga akhir Juni atau pertengahan tahun 2020 baru terealisasi sebesar Rp4,531 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P mengungkapkan, realisasi pendapatan dari dana kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp4,531 miliar lebih itu, rinciannya Puskesmas (PKM) Sumberjaya Rp310 juta lebih dari target Rp906 juta lebih atau 34,21 persen, PKM Kebuntebu Rp285 juta lebih dari target Rp887 juta lebih atau 32,18 persen, PKM Bungin Rp200 juta lebih dari target Rp649 juta lebih atau 30,86 persen, PKM Pajarbulan Rp395 juta lebih dari target Rp1,128 miliar lebih atau 34,99 persen, PKM Sekincau baru terealisasi Rp312 juta lebih dari target Rp801 juta lebih atau 38,93 persen, serta PKM Pagardewa Rp179 juta lebih dari target Rp724 juta lebih atau 24,79 persen.

Kemudian, PKM  Bandarnegeri Suoh Rp577 juta lebih dari target Rp1,179 miliar lebih atau 48,96 persen, PKM Srimulyo Rp194 juta lebih dari target Rp1,213 miliar lebih atau 16,01 persen, PKM Kenali Rp323 juta lebih dari target Rp723 juta lebih atau 44,66 persen, PKM Batubrak Rp229 juta lebih dari target Rp831 juta lebih atau 27,57 persen, serta PKM Liwa Rp610 juta lebih dari target Rp1,917 miliar lebih atau 31,86 persen.

Lanjut Daman, untuk PKM Buanynyerupa baru terealisasi Rp384 juta lebih baru terealisasi Rp1,093 miliar lebih atau 35,15 persen, PKM Lumbok Rp114 juta lebih dari target Rp328 juta lebih atau 34,78 persen, PKM Airhitam baru terealisasi Rp114 juta lebih dari target Rp324 juta lebih atau 35,39 persen serta terakhir PKM Batuketulis Rp114 juta lebih dari target Rp324 juta lebih atau 34,60 persen.

Kata dia, dana kapitasi adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Dana tersebut dibayarkan dimuka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas.

“Untuk teknisnya seperti apa itu ada di Dinas Kesehatan,” ucapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: