Pasca Putusan MA, KNPI Ajak Semua Pihak Bergandengan Bangun Bandarlampung

Pasca Putusan MA, KNPI Ajak Semua Pihak Bergandengan Bangun Bandarlampung

Medialampung.co.id - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandarlampung meminta semua pihak legowo atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Bandarlampung.

Ketua DPD KNPI Bandarlampung Iqbal Ardiansyah mengatakan Putusan MA yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sudah final dan mengikat.

"Sudahlah, jangan buat gaduh. Seorang pemimpin itu harus memiliki sifat negarawan. Jangan gara-gara nafsu dan syahwat pribadi membuat gaduh dan memperpanjang pengkotak-kotakan di masyarakat," ujar Iqbal saat dimintai pendapatnya oleh wartawan, Selasa (2/2).

Kota Bandarlampung, menurutnya, sudah damai. Jangan membuat opini-opini yang meresahkan.

"Mari bersama-sama bergandengan tangan membangun Bandarlampung agar lebih baik lagi ke depan. Legowo lah, siapapun yang terpilih sudah menjadi ketetapan Tuhan, karena suara rakyat suara Tuhan," jelasnya.

Iqbal menegaskan KNPI mengajak semua pihak bergandengan tangan menatap masa depan Bandarlampung yang lebih baik lagi.

"Sudahi perselisihan ayo bersama-sama bangun Bandarlampung," tegas Iqbal.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: