FLHP Lambar Sampaikan Surat Audiensi dengan Bupati, DPRD dan DPMP

FLHP Lambar Sampaikan Surat Audiensi dengan Bupati, DPRD dan DPMP

Medialampung.co.id - Keseriusan Forum Lembaga Himpun Pemekonan (FLHP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk menggelar audiensi kepada Bupati, DPRD Lambar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar dalam rangka membahas seputar kesejahteraan dibukitikan. Dengan telah menyampaikan surat usulan audiensi tersebut ke Pemkab Lambar.

Ketua FLHP Kabupaten Toni Doso Priono S.Pd., melalui Sekretaris Khoirullah,  menyebutkan bahwasannya surat usulan audiensi sudah diserahkan kepada Bupati Parosil Mabsus melalui Protokoler. Selain itu kepada Sekretariat DPRD Lambar dan DPMP Lambar.

"Alhamdulilah, meskipun dalam penghantaran surat kami belum bisa bertemu pak bupati, namun via WhatsApp, beliau sudah mengetahui dan menyetujui, hanya tinggal menunggu kapan beliau ada waktu," kata Khoirullah.

Pihaknya menyebutkan ada beberapa hal yang mendasari FLHP berkehendak melakukan audiensi tersebut, seperti harapan peningkatan tunjangan atau penghasilan tetap (siltap), peningkatan Biaya Operasional Pekon (BOP) secara merata seluruh LHP se Lambar.

Selain itu terbukanya komunikasi langsung LHP dengan pejabat yang ditunjuk langsung oleh Bupati. Dan tidak kalah pentingnya dengan sudah terbentuknya FLHP Lambar berharap diberikan pengesahan (legalitas) dari Bupati Lambar. 

"Peran LHP sama halnya dengan legislatif jika di pemerintahan baik kabupaten, provinsi maupun nasional. Karena atas dasar peran tersebut. Kami berharap fungsi LHP betul-betul berjalan sebagaimana mestinya dan kesejahteraan minimal dapat disetarakan dengan aparat pekon seperti halnya pemangku," sebutnya.   

Saat ini di Kabupaten Lambar siltap yang diberikan kepada LHP, seperti Ketua LHP Rp900 ribu perbulan, Wakil Ketua 700 ribu/bulan dan anggota Rp400 ribu/bulan.

Sebelumnya disampaikan Kabid Pemerintahan DPMP Lambar Ruspel Gultom, S.H, M.M., mendampingi Kadis PMP Ir. Noviardi Kuswan, terkait tunjangan dan biaya operasional LHP, untuk Kabupaten Lambar masih diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. 

Dijelaskannya dalam hal tunjangan dan Operasional LHP berbeda dengan siltap peratin, dimana untuk perati sampai dengan jajaran pemangku, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019 tentang besaran minimal. 

Sementara untuk LHP disesuaikan dengan kemampuan daerah plush Pendapatan Asli Desa (PAD). 

Dan untuk Kabupaten Lampung Barat khususnya untuk tunjangan dan siltap. Pemkab Lambar telah menganggarkan lebih dari 10%, atau melebihi ketentuan yang berlaku maksimal 10%. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: