Tim Gabungan Turun Tertibkan Perambahan Hutan

Tim Gabungan Turun Tertibkan Perambahan Hutan

Medialampung.co.id – Tim Gabungan yang terdiri personel polisi kehutanan (Polhut), TNI-Polri serta Petugas Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa turun untuk melakukan kroscek terkait adanya aktivitas perambahan hutan lindung di kawasan Register 43 B Krui Utara, Pekon Fajaragung, Kecamatan Belalau, Kamis (2/7).

Dari hasil kroscek tim di lokasi, kawasan hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin garap untuk dikelola menjadi hutan Kemasyarakatan (HKM) itu telah dirambah seluas sekitar 1 Hektar (Ha).

Kanit Polhut KPH 2 Liwa, Drs. Bambang Irawan membenarkan kedatangan tim gabungan itu dalam rangka melakukan kroscek di lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas perambahan hutan lindung. Dari hasil pemetaan, lokasi tersebut masuk dalam titik koordinat kawasan hutan Register 43 B sehingga pembukaan lahan tersebut merupakan tindakan pelanggaran.

“Ya, titik koordinatnya masuk di kawasan Register 43 B Krui Utara, dan hasil kroscek di lapangan, ada sekitar satu hektar lahan yang sudah dibuka. Sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, mengatakan bahwa terkait adanya informasi aktivitas perambahan hutan di wilayah hukum polsek setempat tersebut merupakan temuan dari anggota bhabinkamtibmas di pekon setempat.

“Sejauh ini belum ada pihak tertentu yang melaporkan aktivitas perambahan hutan tersebut, karena informasi awal yang kami terima itu berdasarkan dari temuan anggota bhabinkamtibmas, namun temuan tersebut kami akan teruskan ke unit Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Polres Lambar, selaku pihak yang berwenang dalam menangani kasus perambahan hutan,” terangnya.

Terpisah, Pj Peratin Fajaragung Sapit Alpian, S.H, mengaku pihaknya sangat menyayangkan terkait adanya aktivitas perambahan hutan lindung tersebut, mengingat hutan lindung menjadi sumber mata air yang mengaliri areal persawahan di beberapa pekon Kecamatan setempat. 

“Atas nama pemerintah pekon  kami sangat mendukung langkah dari petugas Polhut, TNI dan Polri  untuk menindaklanjuti aktivitas perambahan hutan di wilayah ini, karena saat ini masyarakat sudah mulai merasakan dampak perambahan hutan lindung itu, Apalagi saat musim hujan debit air semakin tinggi dan berdampak pada rusaknya areal persawahan warga, karena hutan ini berada di jalur sungai Way Seburas yang menjadi Sub DAS Sungai Way Semangka,” tandasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: