Nantinya, Pembayaran Pajak Kendaraan Juga Bisa Dilakukan di Lima BUMDes di Lambar 

Nantinya, Pembayaran Pajak Kendaraan Juga Bisa Dilakukan di Lima BUMDes di Lambar 

Medialampung.co.id – Setelah sebelumnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Selalau, Pekon Balak Kecamatan Batubrak dan BUMDes Tekad Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Program Elektronik Samsat Desa (e-Samdes), kini terdapat lima BUMDes di kabupaten setempat yang telah siap memberikan pelayanan serupa.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat Desilia Putri, SE, M.M., mengungkapkan, lima BUMDes yang akan menerapkan program e-Samdes tersebut yakni BUMDes Maju Bersama Pekon Purajaya Kecamatan Kebuntebu, BUMDes Karya Lestari Pekon Gunungterang Kecamatan Airhitam, BUMDes Maju Bersama Pekon Marga Jaya Kecamatan Pagardewa, BUMDes Mandiri Pekon Sumberagung Kecamatan Suoh dan BUMDes Negerijaya Pekon Negerijaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS).

”Kelima BUMDes yang ditetapkan sebagai pilot project e-Samdes dan Desa Mart yang akan memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut berdasarkan usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar, yang tentunya telah dipertimbangkan untuk lokasi keberadaan BUMDes serta potensi yang ada,” ungkap Desilia, Rabu (15/12). 

Tentunya, lanjut dia, BUMDes tersebut nantinya tidak hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat pekon setempat saja, melainkan bisa melayani pembayaran dari wilayah sekitarnya.

Program pembayaran PKB melalui BUMDes tersebut, kata Desilia, merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak khususnya di wilayah yang terkendala oleh jarak dan lokasi Samsat induk, yang dikembangkan melalui aplikasi L-Smart yang bekerjasama Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Lampung.

”Masyarakat wajib pajak yang berada di wilayah terdekat telah mendapatkan kemudahan untuk melunasi tunggakan PKB dan tidak lagi harus ke Samsat induk. Dengan adanya e-Samdes ini tentunya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dan dengan adanya kemudahan ini diharapkan membuat partisipasi masyarakat untuk membayar PKB bisa mengalami peningkatan,” ujarnya. 

Mekanisme di e-Samdes, sambungnya, wajib pajak culup datang ke BUMDes dengan membawa BPKB, STNK, KTP asli, notis pajak asli untuk didaftarkan oleh petugas, setelah mendapatkan kode bayar maka wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bank Lampung, dan akan menerima surat tanda terima sementara, setelah aktif oleh Bank Lampung maka wajib pajak akan menerima e-STNK.

”Masa berlaku pencetakan itu selama 30 hari, dan penukaran e-STNK bisa dilakukan. Untuk semua prose situ akan dilakukan oleh petugas BUMDes, sehingga wajib pajak benar-benar mendapatkan kemudahan dan tidak perlu datang ke Samsat induk,” tutup Desilia. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: