DPMP Lambar Soroti Penyaluran BLT-DD Pekon Tambakjaya yang Dibagi ke Petugas 

DPMP Lambar Soroti Penyaluran BLT-DD Pekon Tambakjaya yang Dibagi ke Petugas 

Medialampung.co.id - Indikasi pemberian uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang diistilahkan sebagai uang rokok petugas, di Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menuai tanggapan dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar. 

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H. M.P., mendampingi Kadis PMP Ronggur L. Tobing, S.Ip. M.Si., menegaskan secara aturan pengurangan bantuan dalam istilah apapun tidak diperbolehkan.

Artinya harus utuh sesuai jumlah dalam bentuk Langsung dan Tunai kepada penerima manfaat, termasuk untuk biaya administrasi seperti foto copy berkas dan lainnya tidak bisa diminta atau dipotong dari bantuan. 

Namun, terkait informasi, indikasi yang terjadi di Pekon Tambakjaya tersebut, DPMP Lambar terlebih akan mempelajari, seperti apa duduk permasalahan yang terjadi sebenarnya di bawah, dengan akan berkoordinasi dengan pihak berkompeten pekon seperti Peratin, LHP dan Pendamping Desa.

"Kami baru tau sekarang ini tentang kabar tersebut. Dan kami akan mempelajarinya apakah itu betul telah menyalahi aturan," ujarnya.

Bahkan kata Ruspel jika nanti dari pengecekan masih belum jelas yang sejelas-jelasnya DPMP akan turun lapangan, khususnya menuju titik-titik yang diketahui dilakukan pemotongan atau pengurangan bahkan pemberian uang bantuan kepada petugas. 

Sebelumnya dari temuan (investigasi) LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Lambar, pengakuan warga memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan Rp100 ribu kepada petugas dan itu diminta untuk dibagikan ke Tim Tujuh.

Peratin Tambakjaya Slamet Widodo menyebutkan, saat pembagian BLT-DD dirinya menyarankan uang bantuan yang disalurkan untuk digunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan mendesak seperti pembelian sembako, karena bantuan itu disalurkan ke warga dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kepada masyarakat terdampak dengan kriteria masyarakat tidak mampu. 

Pihaknya juga menyampaikan jika dalam pembagian itu ada warga yang dengan ikhlas memberi uang rokok kepada petugas sah-sah saja namanya pemberian. 

Dan terkait itu menuai pertanyaan apakah menyalahi atau tidak. Sebab berdasarkan ketentuan uang tidak boleh dipotong atau dikurangi dalam istilah apapun. Melainkan untuk ke warga penerima manfaat. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: