Dinas Ketenagakerjaan Aktif Monitoring Kegiatan Pekerja Agar Mentaati Prokes

Dinas Ketenagakerjaan Aktif Monitoring Kegiatan Pekerja Agar Mentaati Prokes

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurahman aktif memonitoring perusahaan agar taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) bagi karyawan yang sudah aktif bekerja.

Wan Abdurahman--akrab disapa Wan, kepada medialampung.co.id mengatakan, untuk saat ini karyawan sudah mulai bekerja, terutama di sektor wisata.

Agar semua pengusaha yang ada di lampung mulai untuk bergerak kembali. Meski perusahaan yang sifatnya industri atau produksi barang masih belum seberapa aktif.

Bagi karyawan yang menerima subsidi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar, setelah verifikasi maka berhak menerima bantuan selama empat bulan sebesar Rp600 ribu.

Juga ditransfer langsung ke rekening masing-masing, namun pembagian secara teknis dari BPJS tidak diterima sekaligus.

"Jadi saya menghimbau bagi yang belum terdaftar di BPJS maka segera mendaftar, karena banyak manfaatnya," ungkapnya.

Lanjutnya, bermanfaat seperti kecelakaan di saat kerja atau kecelakaan di jalan juga yang lainnya. Juga berlaku kepada yang sudah terdaftar tidak kepada yang lain conto istri atau anaknya.

Karena ini merupakan subsidi pemerintah supaya memberikan suatu semangat kepada pengusaha dan karyawan mengingat saat ini  masih di era new normal ini. 

Untuk anggaran saat ini masih difokuskan semua, jadi untuk melakukan kegiatan masih menunggu perkembangan.

"Sekarang ini kita mengawasi atau memonitoring perusahaan dan berproduksi sehingga karyawan-karyawan itu aktif bekerja," kata dia. 

Mengingat dibidang pariwisata itu sudah mulai jalan, maka harus dengan mentaati protokol kesehatan terutama memakai masker.

"Harus timbul dari dimasing-masing sadar kalau ini berbahaya maka kita mentaati peraturan, seperti menjaga jarak, agar terhindar dari wabah pandemi Covid-19. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: