Dalih Simpan Foto dan Video Tak Senonoh, Seorang Mahasiswi Diperas

Dalih Simpan Foto dan Video Tak Senonoh, Seorang Mahasiswi Diperas

Medialampung.co.id - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, membekuk seorang tersangka pemerasan, Kamis (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dodi Saputra (28), warga Kampung Negerijaya, Kecamatan Selagailingga, ini memeras dengan dalih menyimpan foto dan video tak senonoh korban Maria Desi Astuti (26), seorang mahasiswi warga Kampung Ringinharjo, Kecamatan Selagailingga.

Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan korban dan tersangka tak saling kenal. "Korban dihubungi lewat telepon oleh tersangka, Kamis (23/09) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban ditunggu di sebuah rumah makan Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban jika tak diberikan uang Rp3.000.000. Takut, korban menyanggupi menyerahkan uang Rp2.000.000. Keduanya sepakat bertemu di tempat yang dijanjikan. Korban menyerahkan uang Rp2.000.000," ujarnya.

Dalam penyerahan uang, kata Muslikh, korban sudah menginformasikan kepada anggota polisi.

"Ketika tersangka menerima uang dari korban langsung disergap anggota Polsek Padangratu. Dari tangan tersangka diamankan sajam jenis badik dari pinggang, dua unit HP, dan uang Rp2.000.000. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Padangratu guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Ketika diinterogasi petugas, kata Muslikh, tersangka mengaku mendapatkan foto dan video tak senonoh setelah menemukan HP di jalan. "Katanya foto dan video didapat dari HP yang ditemukan di jalan," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dengan Pasal 2 ayat 1  UU Darurat No.12/1951 dan Pasal 368 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 9 hingga 10 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: