Catat! Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet Siswa dan Guru

Catat! Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet Siswa dan Guru

Medialampung.co.id - Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mengharuskan para siswa untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) Dalam Jaringan (Daring). Kuota internet menjadi salah satu hal penting dalam suksesnya KBM tersebut, karenanya kebijakan pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet siswa dan guru. 

Meski kebijakan tersebut tidak menyertakan batasan penggunaan dana BOS untuk membeli Kuota Internet siswa, namun pihak sekolah diminta untuk bijak dalam melaksanakan kebijakan tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar Bulki Basri, S.Pd, MM., mengungkapkan,  tidak ada batasan untuk penggunaan dana BOS dalam pembelian kuota internet, sekolah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing. 

"Bisa dialihkan (dana BOS, Red) , hanya saja untuk besaran anggaran yang dialihkan tidak ada ketetapan, yang jelas menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing," ungkap Bulki, didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Wasis Supriyadi. 

Penerapan pengalihan dana BOS untuk keperluan kegiatan sekolah secara online, kata dia, sudah dilakukan oleh kebanyakan sekolah. Sementara Dinas hanya mengimbau bahwa dana BOS bisa dialihkan.

"Rata-rata sekolah sudah menerapkan, karena mereka masuk setiap hari, kami  hanya menghimbau saja kepada sekolah bahwa dana BOS bisa digunakan untuk keperluan kegiatan sekolah secara online. Jadi itu tergantung sekolah masing-masing, untuk jumlahnya mereka yang menentukan," kata dia. 

Lanjutnya, terkait jika masih adanya orang tua murid yang masih kesusahan atau tidak terdata untuk mendapatkan bantuan, bisa mengajukan bantuan tersebut kepada sekolah.

"Orang tua murid atau murid bisa mengajukan bantuan kepada sekolah untuk kuota internet, tapi jelas harus dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh sekolah, seperti harus menggunakan KIP dan lain sebagainya," jelas Wasis.

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik.

Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: