Berkas P21, Perkara Penggelapan Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Berkas P21, Perkara Penggelapan Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Medialampung.co.id - Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pelimpahan terhadap FBK (28) yang tersangkut perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (7/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). sehingga sesuai dengan surat tersebut maka hari ini tersangka berikut barang bukti kami serahkan kepada JPU," jelas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Tersangka FBK (28) warga Talang Padang kabupaten Tanggamus disangka telah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja yaitu di PT Federal International Finance (FIF) Pringsewu.

Perbuatan tersangka dilaporkan oleh Deki hardios selaku kuasa dari tempatnya bekerja yaitu PT FIF Pringsewu. Hal ini  sesuai Laporan polisi Nomor : LP/B-555/VI/2020/LPG/RES PSW tanggal 30 Juni 2020.

Modus dugaan  penggelapan yang dilakukan ya yakni  mengambil unit sepeda motor dari pemohon kredit yang sudah tidak mampu lagi melanjutkan akad kredit. Sepeda motor tersebut oleh tersangka ternyata tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak perusahaan. 

"Oleh tersangka malah di jual  yang sehingga  perusahaan merugi Rp 27,5 juta," jelas AKP  Paison.

Namun setelah aksinya diketahui, tersangka malah melarikan diri namun berhasil ditangkap  di tempat persembunyianya di  pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/7).

Ternyata tak hanya itu, lanjut kasat Reskrim AKP Paison, pihaknya kini juga sedang menyidik FBK atas perkara lain. Yakni pengajuan pembiayaan kredit fiktif terhadap 30 unit sepeda motor berbagai jenis.

"Kerugiannya   mencapai Rp 700-800 juta, " bebernya. 

Untuk memuluskan aksinya, FBK meminjam KTP dan KK orang lain dengan diiming-imingi sejumlah uang. 

"KTP dan KK tersebut diajukan ke dalam pembiayaan kredit sepeda motor  di PT FIF," ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga diduga telah memalsukan tanda tangan berkas pengajuan akad kredit tersebut.Pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap unit-unit sepeda motor yang digelapkan.

"Juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut," tegas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK. (sag/mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: