Beri Sanksi Tanpa Lapor Kadishut, KPH II Liwa ‘Kangkangi’ Aturan

Beri Sanksi Tanpa Lapor Kadishut, KPH II Liwa ‘Kangkangi’ Aturan

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Syaiful Bachri telah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) II Liwa Lampung Barat (Lambar), untuk menindaklanjuti dugaan pembalakan liar, yang terjadi di Hutan Lindung (HL) register 44B Selingkutilir, Pekon Sindangpagar Kecamatan Sumberjaya, yang merupakan wilayah dari Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rukun Lestari.

Namun alih-alih melapor terkait perintah tersebut, KPH II Liwa justru sudah mengeluarkan kebijakan, dengan memberikan sanksi ringan kepada pelaku pembalakan liar.

Menurut Syaiful Bachri, saat dikonfirmasi mengungkapkan, ia telah meminta kepada tim untuk turun ke lokasi tempat dimana banyak ditemukan bekas penebangan pohon. Namun dua hari pasca ia memerintahkan anak buahnya untuk turun, ia belum menerima laporan terkait dengan hasil, apakah memang terjadi di di register 44B atau tidak.

”Iya, saya sudah minta kepada KPH II Liwa untuk turun melakukan pengecekan di lokasi, namun saya belum menerima laporan apa hasilnya, dan nanti akan segera kami sampaikan jika  sudah ada hasil,” kata Syaful singkat.

Sementara itu, pernyataan Kanit Polhut KPH Wilayah II Liwa Drs. Bambang Irawan menyiratkan bahwa tidak ada tindakan tegas bagi pelaku penebangan, meskipun secara nyata telah menyalahi dan tampak mengangkangi apa yang diperintah atasannya.

Menurut Bambang, secara prosedural penebangan pohon dalam HKm yang sedianya dikelola masyarakat merupakan pelanggaran karena dalam panduannya pengelola hutan justru dianjurkan untuk melakukan penanaman bukan penebangan.

“Kejadian di HKm Rukun Lestari tersebut diakuinya telah diproses, dimana atas penebangan yang terjadi pemilik lahan dikenakan sanksi yakni berkewajiban untuk melakukan penanaman kembali lokasi pohon yang ditebang,” ujarnya.

Sanksi itu sebagai bentuk peringatan karena dari hasil pelacakan di lapangan disebutkannya dari sekian banyak pohon yang ditebang. Yang masuk zona Hkm hanya terdapat empat batang, dengan posisi berada dalam areal perkebunan kopi penebang dan berada persisi disekitaran patok dipinggiran jalan lintas kecamatan Sumberjaya-Pagadewa.

"Kami amati penebangan itu karena pemilik lahan kebablasan saja, lantaran posisi kayu dalam kebunnya yang berada persis dipinggir jalan aspal, karena itu kami sudah imbau kepada ketua kelompok untuk bikin surat pernyataan penanaman kembali," kata dia.

Pihaknya berani menjamin bahwa dalam penebangan tersebut bukan atas dasar kurangnya pengawasan apalagi adanya unsur-unsur lain. (ius/nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: