Asyik, BST Kemensos Diperpanjang Hingga Desember

Asyik, BST Kemensos Diperpanjang Hingga Desember

Medialampung.co.id – Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang. Hal itu berdasarkan Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang perubahan atas keputusan  Direktur Jenderal Penanganan  fakir Miskin Nomor 18//SK/HK.02.02/4/2020.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Lampung Barat Sopan Sopian mengungkapkan, sebelumnya ditetapkan BST Kemensos RI tersebut untuk tiga bulan yakni  April, Mei dan Juni. Namun keputusan terbaru ditetapkan bahwa akan dilakukan perpanjangan hingga Desember mendatang atau diperpanjang selama enam bulan.

Dalam keputusan  itu juga disebutkan, besaran nilai BST yang sebelumnya sejumlah Rp600.000 per keluarga untuk tahap I, tahap II dan tahap III dan sejumlah Rp300.000 per keluarga untuk tahap IV, tahap V, tahap VI, tahap VII, tahap VIII, dan tahap IX.

”Jangka waktu pemberian BSt dilaksanakan sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 yang terdiri dari tahap I sampai dengan tahap IX. Selain mengubah besaran nilai BST dan jangka waktu pemberian BST sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin ini menambahkan mengenai penerima bantuan sosial tunai,” ungkapnya.

Dijelaskan, penerima BST sebagaimana dapat diberikan kepada penyandang disabilitas dan atau lanjut usia sesuai usulan dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. 

”Penerima BST itu juga  dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan usulan dari kementerian lembaga pemerintah non-kementerian melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.” ujarnya.

Sopan menambahkan, total masyarakat Lambar yang mendapatkan program BST Kemensos akibat dampak covid-19 di Lambar yaitu 7.854 termasuk dari kelurahan. Rinciannya DTKS 3.547 dan non-DTKS 4.307. Saat ini penyaluran tahap ke-III sudah dilakukan, sehingga menunggu proses lanjutan untuk penyaluran tahap IV dan selanjutnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: