Akbar Berkomitmen Perjuangkan Legalitas Tanah Sukapura
Medialampung.co.id - Karang Taruna Mulya Mandiri Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), bersama-sama dengan pemuda, mahasiswa dan masyarakat pekon setempat berkomitmen dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya-upaya yang di tempuh oleh Tim Legalitas Tanah Pekon Sukapura.
Hal tersebut disampaikam Ketua Karang Taruna Mulya Mandiri Aripin, dia menilai support pemuda, mahasiswa dan masyarakat Pekon Sukapura sangat dibutuhkan dalam mengawal perjuangan Tim Legalitas Tanah Sukapura.
"Dari hasil Rapat Koordinasi dan Deklarasi beberapa saat lalu, yang kami lakukan bersama-sama dengan element pemuda, mahasiswa, masyarakat dan aparatur Pekon Sukapura, kita bersepakat untuk segera melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat sebagai bentuk aspirasi dari generasi muda Lampung Barat, terkait beberapa hal krusial, diantaranya kita meminta kepada seluruh wakil rakyat agar ikut berkontribusi aktif dalam memperjuangkan hak atas tanah dan legalitas kepemilikan (Sertifikat) bagi 500 Kepala Kelurga masyarakat pekon sukapura" ungkapnya kepada Medialampung, Kamis (12/9).
Aripin menjelaskan, sebaiknya DPRD Lambar segera melakukan rapat dengar pendapat dan menyatakan sikapnya, melalui petisi berupa dukungan terhadap perjuangan hak atas tanah bagi masyarakat Pekon Sukapura.
Lebih lanjut, Aripin menyampaikan, jika DPRD Lambar yang baru dilantik, terlibat dan berperan aktif dalam penyelesaian persoalan itu, tentu masyarakat Sukapura akan sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada para wakilnya.
Termasuk juga permintaan support dari Ketua Karang Taruna Kabupaten Lambar Ahmad Ali Akbar, S.H., yang saat ini pun menjabat sebagai Anggota DPRD Lambar untuk kemudian mempertimbangkan dan menerima masyarakat Sukapura dalam rapat dengar perdapat (RDP) yang melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat Sukapura bersama dengan seluruh anggota dewan yang Terhormat.
Di samping itu pihaknya juga meminta komitmen pemerintah daerah terhadap apa yang sudah dituangkan dalam Keputusan Bupati Lampung Barat No. B/441/KPTS/01/2017. "Kami pun menagih janji pemimpin kami serta mempertanyakan komitmen Pemkab Lambar terhadap Legalitas Tanah Pekon Sukapura sejauh mana, agar kamipun tidak terus berharap dan cemas terhadap status tanah dan pemukiman yang kami diami saat ini," ujarnya.
Terpisahk Ketua KTI Lambar yang juga Anggota Legsilatif (Aleg) Lambar Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Ali Akbar, S.H., secara tegas menyampaikan, mendukung setiap perjuangan masyarakat untuk kepentingan umum. Mengenai perjuangan yang sedang di lakukan masyarakat Pekon Sukapura, pihaknya bersama rekan di lembaga legislatif akan mempelajarinya.
Akbar juga pastikan akan mengusulkan dengan rekan sesama aleg berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Lambar meliputi Kecamatan Sumberjaya, Kebuntebu, Gedungsurian dan Arihitam untuk melakukan dengar pendapat, sekaligus mengajak bersama-sama untuk mempelajari peraturan yang berlaku, lalu akan dilihat efeknya yang akan terjadi.
"Kerena masalah ini juga yang berhak memutuskan di eksekutif maka akan kami komunikasikan juga dengan eksekutif. Namun saya sarankan untuk kita bersabar, karena ini melibatkan pemerintah pusat kita sama-sama carikan solusinya, jangan gegabah dan jangan melakukan hal-hal yg kurang pas. Karena Lampung Barat ini masih kental akan Adat budayanya dan masih kental akan musyawarah mufakatnya. Kita harus sama-sama menjaga agar persaudaraan yg ada selalu kuat,” tandas Politisi muda Lambar tersebut. (rin/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: